Pj Bupati Muba Sampaikan Rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD 2023
MUSI BANYUASIN, suarasumsel.net — Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba), H Apriyadi Mahmud pada sidang paripurna, Senin (14/8) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) R-APBDP Kabupaten Muba Tahun Anggaran (TA) 2023
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Muba, H Sugondo, didampingi Wakil Ketua DPRD Muba, Jhon Kanedy, Irwin Zulyani dan Endi Susanto, turut hadir juga Forkopimda, Sekda Muba, Musni Wijaya SSos MSi dan Kepala Perangkat Daerah lainnya di lingkungan Pemkab Muba.
Pj Bupati Apriyadi menyampaikan, penyusunan KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2023 tersebut merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan didasarkan pada RKPD Kabupaten Muba Tahun 2023.
“Perubahan anggaran dan belanja selain bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, juga untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
Apriyadi menambahkan, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
“Secara rinci ringkasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Muba Tahun 2023, APBD Kabupaten Muba TA 2023 semula sebesar Rp. 2.969.518.902.000, pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar Rp.4.122.794.241.333,76 bertambah sebesar Rp.1.153.275.339.333,76,” tambahnya.
Diharapkan Apriyadi, pembahasan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah disepakati bersama, begitupun Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Muba Tahun anggaran 2023 dapat disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan. (Adv/Red)