1262 Bantuan BSPS Tahun 2022 telah tersalurkan, Pengajuan Tahun 2023 Ini Persyaratannya
Ogan Ilir, Suarasumsel.net,—- Sebagai bentuk konkrit dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam mengurangi pemukiman, melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtan), pada tahun 2022 telah menyalurkan bantuan stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 1162 rumah di 23 Desa.
Kepala bidang (Kabid) Permukiman Dinas Perkimtan, Erawati ST MSi menerangkan, bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) tersebut bersumber dari Dana APBN dan DAK, jumlah bantuan BSPS itu sendiri bersumber dari dana APBN sebanyak 1162 dan dari Dana DAK sebanyak 100 rumah.
“Desa penerima bantuan tersebut adalah, Desa Ibul Besar (I,II dan III), Desa Ulak Petagisan, Desa Pulau Negara, Desa Sakatiga Sebrang, Desa Ulak Bedil, Desa Sejaro Sakti, Desa Sudi Mampir, Desa Tanjung Gelam, Desa Tanjung Agung, Desa Muara Penimbung Ulu, Desa Talang Aur, Desa Sakatiga, Desa Ulak Segelung, Desa Arisan Gading, Desa Beti, Desa Tanjung Seteko, Desa Tanjung Sejaro, Desa Mandi Angin, Desa Meranjat ( I dan III ) dan Desa Muara Penimbung Ilir,” rincinya
Erawati menambahkan, untuk pengajuan bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2023 ini, masyarakat yang memenuhi Kriteria dapat mengajukan permohonan proposal melalui Kepala Desa (Kades) atau lurah ke Dinas Perkimtan, kriteria penerima bantuan BBSPS adalah, memiliki tanah sandiri dengan melampirkan surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa, Masyarakat yang penghasilan rendah (MBR), mau berswadaya, tidak pernah menerima bantuan bedah rumah selama 10 (sepuluh) tahun, KTP, KK dan photo rumah yang akan di ajukan.
“Dengan adanya bantuan BSPS, Jumlah Rumah Kumuh dapat berkurang dan Kawasan Kumuh yang ada di Kabupaten Ogan Ilir ini dapat teratasi dan tertata rapih. (Ardi Wiranata)