Komisioner Bawaslu OI resmi ditetapkan menjadi tersangka


OGAN ILIR, suarasumsel.net — Tiga Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (31/5) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu pada pelaksanaa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir tahun 2019-2020, setelah sebelumnya sempat dijemput paksa di kediaman masing-masing oleh penyidik Kejari OI.

Tiga tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu tersebut adalah KL, IS dan ID, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Ilir sudah menetapkan tiga tersangka juga, yakni Mantan Korsek Bawaslu Ogan Ilir AS dan HF, satu lagi honorer R, yang ketiga tersangka ini masih menjalani sidang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OI, Nursurya didamping Kepala seksi (Kasi) Intelijen, Ario Apriyanto Gopar mengatakan, penetapan 3 komisioner Bawaslu tersebut menjawab isu yang beredar di tengah masyarakat, bahwa Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tidak tebang pilih dalam penangan perkara.

“Setelah menjalani pemeriksaan dilantai 2 gedung Kejari OI, saat turun tiga tersangka tersebut sudah menggunakan rompi Orage dan langsung digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 20.44 WIB, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tiga komisioner Bawaslu OI diduga kuat melakukan perbuatan pemufakatan jahat penggunaan dana hibah Bawaslu,” katanya.

Diceritakan Kajari, tersangka dana hibah Bawaslu OI sebelumnya saat ini sudah menjadi terdakwa minggu depan tuntutannya akan dibacakan dalam persidangan, malam ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka Komisioner dan malam ini juga dilakukan penahanan 20 hari kedepannya.

“Dari 3 tersangka, 2 orang Komisioner Bawaslu ditahan di Rutan Pakjo dan 1 wanita Komisioner Bawaslu ditahan di Rutan Merdeka, dengan ditahannya 3 tersangka tersebut menepis yang diisukan masyarakat luar, bahwa Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam penangan perkara,” ceritanya. (Rika/Wira)

Berita Terkait

Top