2 Karyawan PT AEK Tarum Ditangkap Atas Kasus Penggelapan Sawit
KAYU AGUNG, suarasumsel.net — Team Macan Komering Polsek Mesuji berhasil menangkap dua karyawan PT AEK Tarum yang terlibat dalam kasus penggelapan buah kelapa sawit polinasi pada Senin, 30 September 2024.
Pelaku pertama, BH (29) ditangkap di rumahnya di Desa Surya Adi setelah penyelidikan mendalam oleh Kanit Reskrim IPDA Aziz Qadar, ungkap Kapolsek Mesuji
Para pelaku memanen sawit menggunakan alat dodos, dan setelah memanen, mereka membawa hasil panen keluar dari lahan perkebunan. Akibat aksi tersebut, PT AEK Tarum mengalami kerugian sebesar Rp 85.500.000 dari sembilan tandan buah kelapa sawit polinasi yang dicuri.
Menurut hasil interogasi, BH mengakui bahwa ia melakukan tindak pidana tersebut bersama rekannya, S (41). Keduanya secara ilegal memanen kelapa sawit dari perkebunan PT AEK Tarum,
Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim macan komering Polsek Mesuji melakukan penangkapan kedua pada Selasa, 1 Oktober 2024, terhadap S.
Barang bukti berupa alat panen dodos, kostum bola, sepatu bola, ransel hitam, 150 butir kecambah sawit polinasi, dan sejumlah uang tunai diamankan sebagai bukti dalam kasus ini.
Kapolsek Mesuji IPTU Sairoji, SH, menyatakan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.(Dedi)