Gelapkan Pupuk Perusahaan, Pekerja PT BAP Diamankan Polisi


Kayu Agung, suarasumsel.net — Aryadi Bin Fredi (46) warga desa Simpang Tiga Sakti Kecamatan Tulung Selapan dan Arjun Bin Parudin (19), warga dusun Sungai Kong desa Simpang Tiga Jaya Kecamatan Tulung Selapan ditahan Polsek Tulung Selapan karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan pupuk perusahaan PT BAP Simpang Tiga Jaya.

Kapolres OKI, Polda Sumsel, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Tulung Selapan, M. Firmansyah, SH, Jum’at (02/12) menceritakan, dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa (1/11) sekitar pukul 11.45 WIB kemarin.

“Pelaku Virgo yang masih dalam pengejaran dan Arjun Bin Parudin datang ke area Distrik Tanjung Jati PT. BAP Desa Simpang Tiga Jaya Kecamatan Tulung Selapan menggunakan perahu ketek kemudian rekan lainnya bernama Tejo, menggunakan perahu ketek berbeda, ketiganya  bermaksud ingin mengambil pupuk di gudang perusahaan,” ceritanya.

M Firmansyah melanjutkan, setelah memasukan karung berisi pupuk ke dalam perahu ketek, Tejo berangkat mengantarkan pupuk itu ke lahan tempat semestinya, berbeda dengan Pelaku Virgo dan Arjun Bin Parudin yang justru membawa pupuk keluar dari area perusahaan untuk diberikan kepada pelaku Aryadi Bin Fredi.

“Aryadi Bin Fredi pun menurut pengakuannya hanya disuruh oleh pelaku Robot, warga Bangka yang kini masih dalam pengejaran polisi,” lanjutnya.

M Firmansyah menambahkan, terungkapnya ulah pelaku karena kecurigaan Security Perusahaan dengan gelagat pelaku sehingga memutuskan untuk membuntutinya, alhasil ternyata benar pelaku ingin melakukan pencurian sehingga security perusahaan bertindak dan mengamankan Arjun Bin Parudin, sementara Virgo berhasil lolos melompat dari perahu dan berlari ke semak-semak.

“Saat diintrogasi, pelaku Arjun bin Parudin mengaku hanya disuruh pelaku Aryadi Bin Fredi, begitu juga dengan pelaku Aryadi Bin Fredi ketika diamankan security perusahaan mengaku disuruh pelaku Robot, setelah berkordinasi dengan Polsek Tulung Selapan, Security perusahaan menyerahkan pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Diungkapkan M Firmansyah, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu unit perahu ketek berwarna biru list merah dan kuning, sepuluh karung pupuk merk NPK berat 50 kg, 10 Karung pupuk merk KCL berat 50 kg, satu buah angkong sorong warna hijau, dan satu lembar PBK (Pas Barang Keluar).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 372 KHUP J.o Pasal 55 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara,” ungkapnya. (Adi)

Berita Terkait

Top