Jual Sabu, Warga Desa Sukarami Tanjung Lubuk Ditangkap
Kayu Agung, Suarasumsel.net — Ahmad Yani alias Sandika Bin Nasir, warga desa Sukarami Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten OKI, Sumatera Selatan kini meringkuk ditahanan Mapolres OKI Polda Sumsel karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Polisi berhasil menangkap pria 38 tahun, yang berprofesi sebagai petani ini dengan barang bukti kepemilikan sabu seberat brutto 0,50 gram, dimana pada 29 November 2022, sekitar pukul. 08.50 WIB, anggota Satres Narkoba Polres OKI, Polda Sumsel, sedang melakukan penyelidikan akan peredaran narkoba di desa Srigeni Kecamatan Kayu Agung yang sudah meresahkan.
Disaat berbarengan kemudian polisi mendapatkan informasi jika ada pengendara motor honda beat warna hijau putih membawa narkoba.
Mendapat informasi tersebut, dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba Polres OKI, Polda Sumsel, AKP Najamudin, SH, petugas langsung mengintai dan membuntuti pengendara motor dengan ciri-ciri yang ada, alhasil pada pukul 17.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Sukadana Kecamatan Kayu Agung Kab. OKI.
Setelah dicek dan diperiksa didapati satu buah kotak rokok merk VIGOR yang berisi balutan kertas tisu. Kemudian dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan, berat bruto 0,50 gram, yang di temukan terselip dibody bagian bawah sepeda motor pelaku.
Pelaku pun mengaku jika barang haram tersebut miliknya, pelaku berikut barang bukti yang ada langsung digelandag ke Mapolres OKI untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku terancam hukuman lima belas tahun penjara sesuai pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 KUHP. (Adi)