Kejari OKI Kembali Selesaikan Perkara Melalui RJ
KAYU AGUNG, suarasumsel.net — Lagi-lagi Kejari OKI menyelesaikan perkara laporan yang ditanganinya melalui Restorative Justice (RJ).
Kali ini yakni perkara kasus penganiayaan warga desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran Kab. OKI, Sumatera Selatan.
Dimana penganiayaan itu bermula gara-gara hutang piutang.
Pada saat kejadian, 20 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB di Desa Pedamaran VI, saat lagi duduk teras rumah tiba-tiba datang Marlina menagih hutang sebesar Rp 500 ribu kepada Yuli.
Yuli saat itu belum bisa membayar hutangnya karena belum memiliki uang.
Alhasil terjadilah keributan antar keduanya yang menyebabkan keduanya saling cakar sehingga mengalami luka lebam dan cakar masing-masing.
Buntut dari masalah itu, suami Marlina yang berna Alawani (53), kemudian datang setelah ditelpon isterinya Marlina dan menyita motor milik Yuliati berupa F1ZR.
Suami Marlina ini diancam pasal 362 tentang pencurian.
Keduanya pun saling lapor sehingga diproses selama 16 hari kerja yang melibatkan suami masing-masing.
Setelah diproses dijelaskan Kajari OKI, Dicky Darmawan, melalui Kasi Pidum, M Arief Yunandi SH, Selasa 3 Oktober 2023, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai sehingga memenuhi persyaratan untuk diselesaikan secara RJ.
Selanjutnya RJ ini pun diterima oleh MA dan secara resmi dilakukan RJ.(adi)