Kejari OKI Sita Aset Milik TSK AS
KAYU AGUNG, suarasumsel.net — Jika sebelumnya penyidik Kejari OKI melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS, yang merupakan tersangka penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terhadap hasil kerjasama plasma sawit diatas tanah kas desa di desa Bukit Batu Krcamatan Air Sugihan Kab. OKI tahun 2015-2021, yang dilaksanakan pada 15 Januari 2024 dan 16 Januari 2024 lalu.
Kini pada Jum’at (16/02) penyidik Kejari OKI melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS yang beralamat di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan PAD tersebut.
Penyitaan aset milik TSK AS itu dijelaskan Kajari OKI, Hendri Hanafi, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto, SH, didampingi Kasi Intelijen, Alex Akbar, SH, MH, berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kajari OKI dan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
Dalam penyitaan tersebut penyidik pidsus Kejari OKI didampingi tim intelijen Kejari OKI yang melakukan pengamanan kegiatan dibantu pihak kepolisian resort tersebut.
Dimana penyidik berhasil menyita tanah berikut bangunannya. Penyidik pun telah memasang garis Kejaksaan RI.
Kegiatan penyitaan berjalan lancar, yang dihadiri istri dari tersangka AS dan penasihat hukumnya.
Diberitakan sebelumnya tersangka AS telah resmi ditahan karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 9,6 milyar.
AS diketahui merupakan mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kab. OKI.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman, minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup.(adi)