Kuasai Harta Mahasiswi, IRT Disel
Kayu Agung, suarasumsel.net — Ada-ada saja ulah Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan yang satu ini, Sisi Binti Samsudin (29), warga desa SukaRaja Kecamatan Pangkalan Lampam nekat melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan kepada seorang mahasiswi.
Bahkan saat kejadian pelaku menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motornya akibat ulahnya, pelaku kini mendekam di tahanan rutan Mapolsek Pangkalan Lampam Polres OKI.
Kejadian itu bermula saat korban bernama Putri Novaria Fadhila (29), seorang mahasiswi warga desa Deling Kecamatan Pangkalan Lampam, Sabtu (22/10) sekitar pukul 19.30 wib mengendarai 1 unit sepeda motor honda beat warna coklat, nopol BG 3537 KAU di jalan Poros Desa Sri Mulya menuju Desa Deling Kecamatan Pangkalan Lampam.
Kemudian datang pelaku yang berjumlah dua orang mengendarai sepeda motor yang langsung memepet motor korban, lalu mencabut kunci kontak motor korban dan menendang korban hingga korban terjatuh dari motornya.
Selanjutnya pelaku langsung menguasai dan mengambil satu unit sepeda motor korban, 1 tas yang dipakai korban berwana hitam yang berisikan satu STNK motor korban An. Novarina, KTP, ATM BRI, SIM, Kartu Mahasiswa, uang tunai 250.000 dan satu unit HP REALME 8.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Avif. P, Rabu (30/11) saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, menurutnya saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Pangkalan Lampam, berdasarkan hasil cek post email HP korban pada 31 Oktober sekitar pukul 15.00 WIB, nomor handphone korban telah diganti diduga oleh pelaku.
“Selanjut petugas kepolisian dari Polsek Pangkalan Lampam Polres OKI Polda Sumsel melakukan monitor perjalanan HP tersebut, dilanjutkan dengan menggelar razia di jalan Areal Polsek Pampangan guna mencegat perjalan HP korban,” ujarnya.
Iptu Avif menambahkan, dalam razia itulah pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti Handphone korban yang disimpan di dalam tas selempangnya, dihadapan polisi, pelaku mengaku jika HP itu didapat dari suaminya, Edo Bin Macan, warga desa Bukit Batu Kec. pangkalan Lampam.
“Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Pangkalan Lampan berikut barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan delapan tahun penjara. (Adi)