Mantan Ketua Bawaslu OKI Resmi Ditetapkan TSK


KAYU AGUNG, suarasumsel.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. OKI, Sumatera Selatan akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus dana hibah Panwaslu Kab. OKI tahun anggaran 2017-2018, Senin (09/12) bertepatan pada hari Anti Korupsi Sedunia.

Kedua tersangka tersebut yakni MF selaku Ketua Panwaslu Kab. OKI tahun 2017-2018, dan TA selaku kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu Kab. OKI tahun 2017-2018.

Ditetapkannya kedua tsk itu dijelaskan Kajari OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Intelijen, A. Akbar, berdasarkan surat penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05 / L. 6.12 / Fd. 1 / 12 / 2024 tanggal 09 Desember 2024.

“Pada hari ini, 9 Desember 2024, merupakan hari Anti Korupsi Sedunia, kami kejari OKI berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di tengah masyarakat agar tidak semakin merajalela sehingga menjadi efek jera untuk kedepannya, salah satunya dengan menetapkan tsk kasus dana panwaslu Kab. OKI”, terangnya.

Dimana hasil serangkaian penyidikan ditemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pengelolaan dana panwaslu tersebut sebesar Rp. 12 Milyar.

Tersangka MF dan TA secara bersama-sama melakukan persekongkolan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 4.728.709.454,-.

MF dan TA dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200jt paling banyak 1 milyar.

Atau Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50jt paling banyak 1 milyar korupsi tahun 1999 dan tahun 2001 dengan ancaman kurungan.

Tsk MF langsung dilakukan penahanan di lapas kelas II B Kayu Agung selama 20 hari kedepan guna penyelidikan lebih lanjut.

Sementara Tsk TA tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani tahanan di lapas kelas II B Kayu Agung atas tindak pidana korupsi lain.

Kejari OKI terus melakukan pengembangan penyidikan atas kasus yang terjadi karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. (Ad)

Berita Terkait

Top