Pelaku Pembakaran Lahan Ditangkap Polisi
OKI, suarasumsel.net — Diduga sengaja melakukan pembakaran lahan, dua orang petani diciduk polisi dari Polres OKI, Polda Sumsel.
Kedua petani itu yakni, Agus (58), warga desa Minanga Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur, dan Dandi bin Apriliadi (20), warga desa Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir.
Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, dalam pers releasenya, Selasa (06/06), kejadian itu bermula saat pelaku membuka lahan untuk ditanami tanaman padi dengan cara membakar.
Keduanya diketahui sudah melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar sudah berulang kali hingga mencapai delapan kali pembakaran yang menyebabkan lahan terbakar seluas empat hektar.
Pembakaran lahan itu dilakukan secara berangsur-angsur.
Dengan rincian tiga hektar dibakar sebanyak enam kali pembakaran yang terjadi di awal bulan Mei 2023 dan satu hektar lagi dilakukan dua kali pembakaran yang dilakukan pada 03 Juni 2023.
Bertempat di lahan milik warga bernama Satir, di areal Lubuk Batang dusun II desa Tanjung Sari I Kecamatan Lempuing Kab. OKI.
Sebelumnya kedua pelaku ini sudah dilarang oleh saksi agar tidak melakukan pembakaran lahan karena khawatir ada patroli helikopter yang sering memantau karhutla.
Tetapi hal itu tidak digubris oleh pelaku yang masih terus melanjutkan pembukaan lahan dengan membakar itu.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua mesin pemotong rumput warna orange merk sthil dan satu unit terbal warna biru ukuran 3×4 meter.
Kini kedua pelaku sudah diamankan ditahanan Mapolres OKI dan terancam hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara.
Denda paling sedikit Tiga Milyar rupiah dan paling banyak 10 Milyar rupiah sesuai pasal 108 jo 69 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.(adi)