Pelaku Pembunuhan Di Desa Parit Raya Ditangkap 


KAYU AGUNG, suarasumsel.net — Tak perlu waktu lama akhirnya jajaran Polsek Cengal Polres OKI, Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di desa Parit Raya Dusun II, Kec. Cengal Kab. OKI.

Dimana dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana, kejadian itu diduga dilatar belakangi oleh hutang piutang.

Karena korban Hendri Bin Nasution (29), warga dusun Sukaramai Desa Sungai Ceper Kec. Sungai Menang Kab. OKI itu berpamitan kepada isterinya untuk ke rumah pelaku, Rinto Bin Sam (38), warga dusun II Tulung Sekemet, desa Parit Raya Kec. Cengal Kab. OKI, pada Selasa, 10 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.

Rencananya korban akan menagih hutang menebang kayu kepada pelaku sebesar Rp. 3 juta.

Korban kala itu mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya bernama H. Alam.

Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, isteri korban mendapat kabar jika suaminya telah meninggal dunia dan mengalami luka tembak dibagian leher sebelah kanan di teras rumah pelaku.

Mendapat kabar tersebut, isteri korban pun bergegas menuju rumah pelaku untuk melihat suaminya.

Setibanya di rumah pelaku, isteri korban melihat suaminya dalam posisi duduk di bangku yang ada diteras rumah pelaku dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Sementara rumah pelaku sudah dalam keadaan kosong karena pelaku bersama anak dan isterinya diketahui sudah kabur melarikan diri.

Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengembangan penyelidikan.

Kemudian pada Kamis, 12 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku yang akan melarikan diri menuju pulau Bangka dan masih bersembunyi di desa Sungai Pedada Kec. Tulung Selapan Kab. OKI.

Dibawah pimpinan Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana, bersama personil gabungan Polsek dan tim opsnal pidum sat reskrim Polres OKI bergerak melalui jalur sungai, menggunakan sped boat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Alhasil pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu buah sarung senjata warna hitam, satu helai baju kaos warna hitam milik korban, satu helai celana pendek levis milik korban, dan satu pasang sandal jepit warna hitam.

Untuk BB senjata api masih dalam pendalaman, hanya saja saat polisi melakukan olah TKP dan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan bungkus senjata api yang disaksikan oleh Kadus setempat.

Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Top