Pengungkapan Kasus Narkoba oleh Polsek Tulung Selapan


KAYU AGUNG, suarasumsel.net — Kepolisian Sektor (Polsek) Tulung Selapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya bandar narkoba yang sering melakukan transaksi di sekitar pos ronda, petugas Polsek Tulung Selapan segera melakukan penyelidikan, ujar Kapolsek Tulung Selapan AKP Budi Santoso.

Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut dan dilakukan penyelidikan pada hari Selasa, 15 Oktober 2024, petugas Polsek Tulung Selapan bergerak ke lokasi. Disana petugas berhasil mengamankan tersangka D (48) di dekat pos ronda setempat, imbuh Kapolsek

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 5 butir ekstasi berwarna hijau, serta beberapa barang bukti lainnya, termasuk uang tunai sebesar Rp500.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan narkoba.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan alat-alat terkait lainnya. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tulung Selapan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres OKI untuk proses hukum lebih lanjut, terang Kapolsek.

Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), AKBP Hendrawan Susanto, SH, SIK, membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan, “Kami mengapresiasi kinerja anggota Polsek Tulung Selapan yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba ini. Ini adalah bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas narkoba.

Kami akan terus memperkuat upaya pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika di wilayah OKI.”

AKBP Hendrawan juga menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka.(dedi)

Berita Terkait

Top