Perintah Bupati OKI Food Court Segera Dioperasikan
KAYU AGUNG, suarassumsel.net — Setelah dibangun pada tahun 2011 silam, kini Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Iskandar SE memerintahkan agar bangunan food court atau Pujasera yang berada di kawasan Taman Segitiga Emas Kayuagung untuk segera dioperasikan.
“Jika sudah ada petunjuk teknisnya, secepatnya segera operasikan. Tahun ini kita upayakan. Memang itu kan dibangun oleh Dinas PRKP, tetapi nanti akan dikelola oleh Dinas Pariwisata,” kata Iskandar, Kamis (13/7/2023).
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata OKI Ahmadin mengatakan, pihaknya masih menunggu evaluasi dari Kemendagri untuk Perda retribusinya. Apabila sudah selesai dan sudah ketuk palu, siap dioperasikan.
“Disitu kan ada 16 kios, ini lagi disusun teknis legalitasnya, diperuntukkan bagi pengusaha yang benar-benar bonafit. Operasionalnya, rencananya nanti pada HUT Kabupaten OKI,” kata dia.
Lanjut dia, tapi Insya Allah ya, karena saat ini masih mencari pengusaha yang tak asal-asalan. Artinya tidak asal bisa masuk, maka itu dicari yang terbaik dengan harga sewa kios Rp 9 juta per tahun.
“Harga itu berdasarkan hasil penilaian tim BPKAD dan sudah dikaji secara baik, jadi Rp 9 juta per tahun, jika dibagi 12 bulan, kan cuma Rp 750 ribu, dirasa cukup terjangkau,” tanda dia.
“Untuk UMKM yang kini telah beroperasi di seputaran food curt atau Pujasera, nanti akan kita susun sehingga pada 2024 sudah tertata. Insya Allah, rencananya juga akan ditarik retribusi perlapak,” pungkas dia(adi)