Petani dan Pengangguran Ditangkap Polisi


Kayu Agung, Suarasumsel.net — Dua Warga Dusun III Desa Sri Tanjung Kecamatan Tanjung Lubuk, Yudi  gelar Morga Bin Ahmad Lawi (36) dan Ismail alias Abas Bin Hambal (35) diamankan aparat kepolisian dari Polsek Tanjung Lubuk Polres OKI karena diduga  melakukan tindakan pencurian besi sutet pada tower 85 di desa Pangarayan Kecamatan Lubuk Minggu (20/11)  sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Tanjung Lubuk, AKP Made Oka Subawa, SH kepada awak media,  Sabtu (03/12) mengatakan, diciduknya kedua pelaku atas laporan Setiawan Prasetyo, (38) karyawan BUMN, warga Perumahan Grand Nirwana Residance Blok D3 Jakabaring Palembang.

“Berdasarkan keterangan pelapor, besi tower sutet yang dibangun oleh BUMN tempatnya bekerja telah dicuri, atas laporan tersebut setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, akhirnya pada Jum’at (02/12) sekitar pukul 01.00 wib petugas mendapatkan informasi jika pelaku Yudi sedang keluar dari rumah,” katanya

Kapolsek Tanjung Lubuk, AKP Made Oka Subawa, SH melanjutkan, tim buser unit Pidum satreskrim Polres OKI Polda Sumsel dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda I Gede Putu SWP, S.TrK bersama jajaran Polsek Tanjung Lubuk Pimpinan AKP Made Oka Subawa, SH segera mengamankan pelaku.

“Dari hasil introgasi kepada pelaku Yudi, petugas selanjutnya mengamankan pelaku Abas, keduanya pun mengakui perbuatannya dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, empat batang besi Sutet yang tertinggal yang menancap di tanah, dan dua buah kunci Inggris,” lanjutnya.

AKP Made Oka Subawa, SH mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP. (Adi)

Berita Terkait

Top