Polisi Ungkap Pelaku Penembak Sopir Desa Sungai Ceper


Kayu Agung, suarasumsel.net —Satuan reserse dan kriminal (Sat Rekrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) pada siaran persnya, Minggu (27/11) berhasil mengungkap pelaku penembakan terhadap sopir truk yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara pada  siang di desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, korban bernama Edi Musanto (38) warga Desa Sungai Ceper Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, sebelumnya korban ditemukan sudah meninggal dengan luka tembak di pinggir jalan menuju PT. Limau Kasturi Kecamatan Sungai Menang pada Sabtu (26/11) kemarin.

Sedangkan pelakunya bernama Anti seorang petani warga desa yang sama belum sampai 1 x 24 jam terduga pelaku pembunuh korban berhasil dibekuk jajaran Polres OKI saat berada di rumah keluarganya tanpa perlawanan

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal dan Kapolsek Sungai Menang, Iptu Nasron Junaidi, SH, dalam pers release-nya mengungkapkan, korban mengalami tiga luka tembakan, pertama di dada kanan tembus ke ketiak sebelah kiri, begitu juga pada tembakan kedua tembus ke ketiak sebelah kiri.

“Selanjutnya tembakan ketiga karena merasa kurang puas, pelaku naik melalui pintu mobil dan langsung  menembak kepala korban sehingga menyebabkan korban meninggal di tempat, adapun motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena pelaku dendam selalu diolok-olok korban,” ungkapnya.

AKP Jatrat Tunggal menceritakan, pada hari kejadian, pelaku bertemu dengan korban, dimana korban menurut pengakuan pelaku mau menyerempet motor pelaku menggunakan truk yang dikendarainya sehingga pelaku mengejar korban dan melintangkan motornya didepan mobil truk korban.

“Seketika itu juga pelaku langsung turun dari motor dan melalui pintu samping kanan truk korban melakukan penembakan kepada korban, barang bukti yang diamankan diantaranya truk yang dipakai korban dan dua butir proyektil,” ceritanya.

Diungkapkan AKP Jatrat Tunggal, untuk senjata api rakitan(Sempira) yang digunakan pelaku masih dilakukan penyisiran oleh personil polisi karena senpira tersebut menurut pelaku terjatuh di jalan usai kejadian, pelaku akan dijerat pasal 338 Dan atau 340 dengan ancaman kurungan seumur hidup karena termasuk pembunuhan berencana. (Adi)

Berita Terkait

Top