Polres OKI Amankan Petani Asal Keman Pampangan
Kayu Agung, Suarasumsel.net — Pelaku tindakan kekerasan, Suk Bin M (49) warga desa Keman Kecamatan Pampangan ditangkap Satuan Reserse dan kriminal (Sat Reskrim) Polsek Pampangan karena diduga kuat melakukan tindakan kekerasan kepada korbannya, A bin U (64) warga desa yang sama, demikian dikatakan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, SIK, SH, MH, melalui Kapolsek Pampangan, AKP Jonson, SH, dalam keterangan persnya, Sabtu (03/12).
Kapolsek Pampangan, AKP Jonson, SH mengatakan, kronologis kejadian bermula dari saat korban sedang menimbun tanah di lahan miliknya sendiri di desa Keman, Kamis (17/12) sekitar pukul 16.30 wib, tiba-tiba datanglah pelaku bersama kedua anak laki-lakinya yang marah karena mengaku tanah yang ditimbun korban adalah miliknya.
“Sehingga terjadilah perdebatan dan cekcok mulut dan berakhir pengeroyokan terhadap korban yang dilakukan pelaku bersama anaknya, akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka robek di batang hidung, luka lebam di mata sebelah kiri, memar di bagian dada dan luka lecet di telinga sebelah kiri,” ujarnya.
AKP Johnson menambahkan, tidak senang dengan perbuatan pelaku korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek setempat, atas laporan tersebut, Jum’at (02/12) sekitar pukul 23.00 wib dibawah Pimpinan Kapolsek Pampangan, AKP Jonson, SH pelaku berhasil diamankan.
“Kini pelaku sudah mendekam di rutan Mapolsek Pampangan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 170 KUHP,” tambahnya. (Adi)