Polres OKI Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan


KAYU AGUNG, suarasumsel.net— Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, Senin, 15 Juli 2024.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, di Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat korban, AS (52) sedang memegang kunci motor. Tiba-tiba pelaku yang diduga bernama AM (47) merampas kunci motor tersebut sambil mencekik leher korban. Akibatnya, tali kunci motor terputus dan kunci berhasil diambil oleh pelaku. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor trsebut.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah). Korban menuntut AM sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pihak kepolisian resort Ogan Komering Ilir telah menerima laporan ini.

Kita telah menerima laporan korban yang di terima oleh SPKT polres OKI, dan langsung melakukan penyelidikan, ujar Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK.

Kamis, 18 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di Lorong Perkapuran, Kelurahan Perigi, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKI, langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka AM, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario tahun 2015 atas nama AE. Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres OKI.

Saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan, dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut imbuhnya,

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol warna hitam atas nama AE dan 1 (satu) buah obeng besi bergagang plastik warna orange, ungkap Kapolres.

Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengalami kejadian tindak pidana, pungkasnya(dedi)

Berita Terkait

Top