Polsek Tulung Selapan Amankan TSK Curanmor
KAYU AGUNG, suarasumsel.net — Polsek Tulung Selapan Polres OKI, Polda Sumsel berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan sepeda motor.
Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan, SH, SIK, melalui Kapolsek Tulung Selapan, AKP Dedy Suandi, penangkapan kedua tersangka E (21) dan H (30) warga Tulung Selapan Ilir, bermula dari laporan korban A (19) ke Polsek Tulung Selapan yang melaporkankan telah kehilangan kendaraan bermotor Honda CRF warna merah putih dengan Nopol BG 5207 KAW dengan Noka : MH1KD1118NK336396 dan Nosin : KD11E-1335722 milik pelapor yang dilakukan oleh pelaku tidak dikenal pada Kamis, 07 Maret 2024 lalu.
Pada Saat itu Korban ditelpon oleh sdr A untuk mengantarkan baju kerumah sdr I
Selanjutnya setelah korban memarkirkan motornya di teras Kostan milik sdr I, korban pun masuk kedalam kostan sdr I.
Saat hendak pulang, korban mendapati kunci motornya sudah rusak.
Korban pun berinisiatif meninggalkan motornya itu di depan teras kostan sdr I tadi dan langsung pergi ke rumah temannya.
Dan pada Kamis 07 Maret 2024 Sekira pukul 10.00 Wib sdr I menemui korban memberitahu bahwa motor korban sudah tidak ada lagi di tempat atau hilang.
Lalu pada 15 Maret 2024 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tulung Selapan. Dimana atas kejadian tersebut korban Mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- ( Tiga pulu juta rupiah ).
Berbekal dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga didapati ada seseorang yang dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli motor di wilayah Kecamatan Pangkalan Lampam sesuai ciri-ciri motor milik korban.
Polsek Tulung Selapan kemudian berkordinasi dengan Polsek Pangkalan Lampam bahwa pelaku berikut barang bukti berada di salah satu rumah warga di desa Lebung Batang Kec. Pangkalan Lampam Kab. OKI.
Tim gabungan ini akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ada.
Dihadapan petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku pun kini mendekam ditahanan mapolsek Tulung Selapan dan akan dijerat pasal 363 KUHP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(tri)