Sat narkoba Polres OKI Tangkap Bandar Sabu dan Sita Senjata Api Ilegal
KAYU AGUNG, suarasumsel. net — Ogan Komering Ilir Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 15 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka bandar narkotika jenis sabu di Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh kasat narkoba polres OKI Iptu Adrian Candra
Tersangka yang diamankan berinisial A.A, seorang pria berusia 36 tahun yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Desa Talang Jaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain dua paket besar kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, Satu unit handphone iPhone berwarna putih yang diduga digunakan untuk transaksi, Satu pucuk senjata api laras pendek beserta lima butir amunisi aktif dan satu kantong plastik Indomaret yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu, ujar kasat Narkoba.
Operasi penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres OKI mengenai aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh A.A di wilayah Sungai Menang dan sekitarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif untuk memastikan kebenarannya.
Salah satu anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi pembelian sabu sebanyak dua kantong dengan nilai transaksi mencapai Rp100.000.000. Pertemuan disepakati berlangsung di Desa Talang Jaya pada waktu yang telah ditentukan.
Saat transaksi berlangsung, ketika A.A menyerahkan dua kantong sabu yang dibungkus dalam kantong plastik Indomaret, petugas yang menyamar segera memberikan kode kepada tim lainnya untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Dalam penggeledahan lebih lanjut, ditemukan senjata api beserta amunisi yang disembunyikan di tubuh tersangka, Imbuhnya
Atas perbuatannya, A.A dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun atas pelanggaran tersebut.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIK menyatakan apresiasinya terhadap peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan oleh masyarakat. Ini adalah bukti bahwa kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Beliau juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya. Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif, pungkasnya(dedi)