DPR RI Minta Disnaker Tindak Tegas Perusahaan Yang Tidak Bayar THR
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta memastikan perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya maksimal h-7 Idulfitri. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kemenaker dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja/buruh tepat waktu dan sesuai peraturan yang ditetapkan,” kata Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin di jakarta.
Dirinya meminta para pengusaha berkomitmen membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu bagi seluruh pekerja karena pemerintah telah memberikan stimulus, terlebih roda perekonomian mulai bergerak.
“Kemenaker dan Disnaker untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR,” terang dia.
Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR, Azis menyarankan berdialog dengan pekerja dan membuat kesepakatan secara tertulis tentang waktu pembayaran dengan syarat dibayarkan sebelum Lebaran tahun berikutnya. Selain itu, meminta Kemenaker dan Disnaker aktif berdialog dan memediasi antara pekerja dengan perusahaan guna mencari solusi.
“Kemenaker dan Disnaker untuk sigap menindak tegas perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR guna meminimalisir adanya perusahaan yang mampu membayar namun memanfaatkan celah untuk tidak membayar THR kepada pekerjanya,” tegas Azis..(Ale)