Pemilik Cape dan Resto di Palembang Banyak Langgar Jam Operasional


Banyaknya Cafe dan resto di Kota Palembang yang masih banyak melanggar jam operasional sesuai ketentuan Walikota Palembang selama zona merah Covid-19 di Kota Palembang menjadi sorotan semua pihak.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumsel, Herlan Aspiudin sangat menyayangkan hal tersebut.

Menurutnya, seharusnya pemilik cafe dan resto harus mentaati apa yang menjadi keputusan pemerintah, karena hal tersebut demi kepentigan orang banyak. “Bagaimana masalah masih banyak cafe dan resto yang melanggar jam opeasional yang ditetapkan wako selamo zona merah ini,” katanya, Minggu (16/5).

Dia memintya Pemerintah Kota Palembang harus tegas dalam hal ini, mengingat semakin melonjaknya penyebaran Covid-19 di Kota Palembang, apalagi saat ini Kota Palembang masuk zona merah lagi.

Selain itu  menurutnya  instrument aparat penegak hukum harus digunakan.

“Harusnya TNI, Polri dan Pol PP harus di turunkan lagi, dan menindak tegas setiap pelanggaran protocol kesehatan, demi memutus mata rantai penyebara Covid-19 di Kota Palembang.

Sementara itu di Hari kedua lebaran Idul Fitri 1442 hijriah, berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Palembang per 14 Mei 2021, 18 kecamatan masih berstatus zona merah. Bahkan jumlah kasus terkonfirmasi Jumat (14/5) naik 56 kasus sehingga kasus terkonfirmasi hingga saat ini mencapai 11.360 kasus.

Sedangkan untuk angka kasus kesembuhan naik menjadi 34 atau 10.033 kasus. Dan meninggal bertambah 3 orang atau menjadi 501 yang meninggal.

Plt Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr Fauziah mengatakan saat ini Palembang masih belum bergerak status zonanya.

“Ya, kita masih zona merah dan semua kecamatan pun zona merah,” jelasnya. (bp)

Berita Terkait

Top