Pemprov Sumsel Godok Pergub, Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Daftar Jamsostek
Persentase partisipasi pekerja formal yang didaftarkan perusahaan untuk kepesertaan BP Jamsostek di Sumsel baru sekitar 42 persen. Mendongrak angka kepesertaan ini, Kanwil BP Jamsostek Sumbagsel mendorong diterbitkannya Peraturan Gubernur.
“Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diterbitkan di akhir Maret lalu,” sebut Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sumbagsel, Surya Rizal melalui Asisten Deputi Bidang Pelayanan, Zulkarnain Mahading dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).
Menurut Zulkarnain, mengacu pada Perpres Nomor 2 tahun 2021 instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah menteri, kepala lembaga, dan pemerintah daerah. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditugaskan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres tersebut.
Disamping itu, Menko PMK juga harus memberikan laporan pelaksanaan secara berkala setiap 6 bulan. Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian ditugaskan untuk mengupayakan peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi peserta aktif dalam Jamsostek.
Sejumlah sektor lain juga diinstruksikan untuk meningkatkan kepesertaan. Beberapa di antaranya berkaitan dengan notaris, penyuluh pertanian, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pekerja sektor kelautan, pendamping desa, pekerja sosial, dan berbagai sektor lainnya.
Sementara itu, Kadisnakertrans Sumsel, Drs H Koimudin menyampaikan saat ini Pergub tentang optimalisasi kepesertaan BP Jamsostek tengah digodok. Yang salah satunya mengatur soal sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya untuk menjadi peserta BP Jamsostek.
“Inti dari Pergub ini kami ingin menjamin hak-hak pekerja terutama bagi mereka yang telah berstatus sebagai karyawan tetap. Dimana, dengan mereka telah terdaftar dalam kepesertaan BP Jamsostek ini akan memudahkan mereka mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja,” sebut Koimudin. (Se)