2 Pelaku Pencurian Pembobol Rumah Disergap Team Opsnal Sat Reskrim Kota Pagaralam
PAGARALAM, suarasumsel.net — Usai sudah perlarian dua pembobol rumah milik warga Tanjung Pasai, RT 008, RW 003, Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam.
Setelah sempat kabur usai melancarkan aksi, Pingki Pernandes (35), warga Desa Lubuk Dalam, Kelurahan Lubuk Dalam, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat dan Dodi Tasti (43), warga Desa Muara Cawang, Keluarahan Muara Cawang, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, diringkus petugas Polres Pagaralam.
Keduanya disergap Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pagaralam saat berada di rumah makan di wilayah Pagaralam pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk melalui Waka Polres Kompol Helmi Ardiansah SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi, SE, MM didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, SH dalam keterangan melalui Press Conference di Mapolres Pagaralam, Jumat (26/1/2024) mengatakan, korban pembobolan rumah yang dilakukan kedua pelaku adalah Hendra (32) yang kesehariannya bekerja sebagai petani.
Aksi kedua pelaku bermula pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, korban kembali ke rumah dari pasar pagi.
Nah, pada saat tiba di rumah didapati kunci gembok rumah sudah rusak dan terdapat barang-barang yang hilang.
Atas kejadian tersebut, korban mendatangi Polres Pagaralam untuk melaporkan kejadian tersebut.
Usai mendapati laporan tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pagaralam melakukan penyelidikan dan didapati jika tersangka akan begerak kembali ke Pagaralam.
Kemudian Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pagaralam beserta Kanit Pidum dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pagaralam membuntuti kendaraan tersangka.
Pada saat kedua tersangka berhenti di rumah makan untuk makan, tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Akan tetapi karena salah satu tersangka melakukan perlawanan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Usai didor di bagian kaki, tubuh tersangka dibawa ke Polres Pagaralam untuk ditindaklanjuti.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua unit Handphone merk OPPO A 77 S warna biru dan Samsung A70 warna hitam.
Barang bukti lainnya yang diamankan petugas satu unit sepeda motor merk Honda Beat Nopol BK 4387 XAJ warna hitam. (Priando)