ASN Di Kota Pagaralam,Tak Netral Terancam Pidana Pemilu
PAGARALAM, suarasumsel.net —- Di duga pejabat ASN di kota Pagaralam Tak Netral, berkempanye melalui media masa Facebook Terancam Hukuman disiplin dan Pidana Pemilu. di era transformasi digital, media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN. Pengunaan, Facebook What Shap, Twiter, Instagram dan lainnya bisa menjerumuskan ASN tanpa sadar telah terlibat mengkampanyekan seseorang peserta pemilu.
Informasi yang terpantau oleh media dan masih meninggalkan jejak digital ASN di kota Pagaralam yang mengaplod calon walikota Pagaralam di akun Facebook nya menjadi ASN berpolitik,
Menurut Pakar Pemilu Steven SH,MH ketika dikonfirmasi mengenai ASN berkampanye,,mengatakan tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tidak netral atau terlibat sebagai juru kampanye, tim sukses bayangan calon tertentu.faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN diantaranya menjamin pengawasan dan rendahnya sanksi terhadap pelanggar.
penyebab ASN tidak netral disebabkan adanya intervensi atasannya, karena ASN bekerja dan dipimpin oleh pimpinan yang lahir dari rekomendasi partai politik.Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilu dan pemilu,,katanya.
Lanjut Steven Untuk mencegahnya adanya ASN yang tidak Netral, para pimpinan lembaga dalam berbagai kesempatan baik formal maupun non formal senantiasa mengingatkan para bawahannya agar berlaku adil, berpikiran profesional dan non partisan dengan mematuhi ketentuan peraturan-undangan, sehingga dengan sikap demikian netralitas ASN tetap terjaga.Oleh karena itu, menjelang hari pemungutan suara pemilu serentak 2024.tuturnya.
untuk pengawasan dan penegakan disiplin PNS atas pelanggaran netralitas juga perlu lebih ketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi PNS yang melakukan pelanggaran. Disiplin hukum yang paling berat atas pelanggaran netralitas perlu dipertimbangkan.
berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN dengan jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manaqjemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Apalagi dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Jika pihak-pihak tersebut tetap ikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3 ) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).(Priando)