Bawa 100 Tabung Elpiji Ilegal, Warga Griya Bangun Sejahtera Pagaralam Utara Ditangkap
PAGARALAM, suarasumsel.net — Feri (44) warga Griya Bangun Sejahtera RT 9 RW 4 Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagaralam Utara, Jumat (3/5) harus berurusan dengan polisi karena membawa 100 tabung elpiji 3 kg tanpa izin.
Feri kedapatan Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Pagaralam membawa 100 tabung gas LPG 3 kg tanpa mengantongi izin dan ilegal. Feri diamankan polisi saat melintas di Jalan Lintas Pagaralam–Lahat, Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Pada Sabtu (20/4/2024) pukul 07.30 WIB. Saat didan tidak mengantongi izin atau illegal.
Penangkapan pelaku, berawal saat Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Pagaralam mendapatkan informasi dari Polsek Dempo Selatan Polres Pagaralam tentang pengangkutan Gas Lpg 3 Kg yang disubsidi dari luar Kota Pagaralam, pada Sabtu (20/4/2024) pukul 07:30 WIB.
Kemudian Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Pagaralam melakukan Penyelidikan dan pengecekkan tentang informasi tersebut.
Benar saja, Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Pagaralam menemukan Feri sedang membawa 100 tabung Gas Lpg 3 Kg yang disubsidi pemerintah dalam keadaan berisi menggunakan kendraan R4 jenis Suzuki Pick Up dengan warna abu–abu metalik dengan Plat Nopol BG 8025 DR.
Mobil yang dikendarai pelaku dengan keadaan bak belakang kendaraan tertutup terpal warna Pelangi yang dibawa dari Kabupaten Lahat menuju Kota Pagar Alam
“Dimana dari pengakuan pelaku pelaku, jika ia tidak memiliki izin dalam melakukan niaga dan pengangkutan gas LPG 3 Kilogram,” ucap Kasat Reskrim Polres Pagaralam Chandra Kirana, SH, Jumat (3/5/2024).
Dari keterangan Feri, tabung gas berjumlah 100 buah tabung itu ia bawa dari Kabupaten Lahat dengan membeli harga per satu tabung Gas Lpg 3 Kg sejumlah Rp19.000.
Pelaku berencana akan menjualkan kembali tabung Gas LPG 3 Kg tersebut di seputaran tempat tinggalnya dengan harga per satu tabung Gas Lpg 3 Kg mulai dari Rp22.000sampai dengan Rp25.000.
“Pelaku dibawa Polsek Dempo Selatan dimintai keterangan lebih lanjut dan segera dibawa ke Polres Pagaralam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya berserta barang bukti berupa 100 (seratus) buah tabung Gas Lpg 3Kg yang disubsidi pemerintah tersebut diamakan di Polres Pagaralam,” ucapnya. (NDO)