Diduga Tipu Kliennya, Oknum Advokad Berinisial DT Dilaporkan
PAGARALAM, suarasumsel.net — Oknum Advokat di Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Deni Trijayadi SH, Rabu (15/3) dilaporkan kliennya sendiri atas nama Berti Putra Perkasa alias Agil Barra warga Kota Pagaralam Kecamatan Pagaralam Selatan karena diduga telah melakukan penipuan.
Laporan korban tercatat pada Surat Tanda Terima Penerimaan Laporan (STTPL) No : STTPL/147/III/2023/SPKT Polda Sumsel tertanggal 15 Maret 2023 atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal, 372 KUHP.
Pelapor, Berti Putra Perkasa didampingi isterinya kepada media ini, Senin (1/5) mengatakan, dirinya melaporkan oknum Advokad tersebut berawal dari permintaan penyelesaian kasus pidana yang dihadapinya kepada terlapor.
“Terlapor kemudian meminta sejumlah uang jasa sejumlah Rp 315 juta dan menjamin dapat menyelesaikan kasus yang saya alami namun sampai saat ini permasalahan hukum yang saya hadapi tidak juga selesai,” katanya.
Berti Putra Perkasa menyimpulkan, oleh karena setelah beberapa bulan berjalan permasalahan hukum yang dihadapinya tidak juga selesai, dirinya kecewa dan kemudian memutuskan mencabut kuasanya kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminta ke Polda Sumsel dan ke Organisasi Advokad tempat terlapor bernaung.
“Selain ke Polda Sumsel untuk melaporkan dugaan tindak pidana umum, kami juga melapor ke Kongres Advokad Indonesia (KAI) terkait dugaan pelanggaran kode etik,” simpulnya.
Sementara itu, media ini masih mencari informasi ke Ketua umum KAI, Sumatera Selatan (Sumsel) Palembang untuk memintak keterangan terkait kasus tersebut. (Ss-AD).