LSM LCK PAN Pertanyakan Kinerja Kajari Pagar Alam Terkait Laporan Suap dan Gratifikasi Dinkes


PAGARALAM, suarasumsel.net — Ketua LSM lck-pan Kota Pagaralam Al-Kahpi Dm menyoroti sejumlah persoalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam yang di bawah naungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

Antara lainya, yang menjadi sorotan Lembaga Control Keuangan Pembangunan Aset Negara (LCK-PAN) di Kajari Pagaralam ialah Berkas Laporan No :02/05/12/2022/Lck-Pan. Dan No: 01/28/02-2023/Lck-Pan/Laporan. klaririfikasi dan mempertanyakan Perkembangan Laporan tentang Dugaan Suap dan Gratifikasi di Dinas Kesehatan kota Pagaralam, yang di lakukan oleh pihak ketiga dari PT Sarana Bahtra Amarta (SBA) kepada kepala Dinas kesehatan kora Pagaralam inisial D E dengan cara mentransfer sejumlah uang ratusan juta rupiah untuk Fie proyek di kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Pagaralam, Pihaknya dan Media Online menklasifikasi mengingat hingga surat klasifikasi dikirimkan dan sampai saat ini sebagai pelapor memintak kejelasan dan penjelasan tentang laporan LSM Lck-Pan, sebagai pelapor sampai saat ini belum pernah di mintai keterangan sebagai pelapor.” katanya.

Lanjut Kahfi, juga penanganan masalah beberapa Laporan dan pemberitaan terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pagaralam di tingkat OPD ada apa dengan kinerja Kajari Pagaralam.Hal ini disampaikan Al-Kahfi, saat di jumpai media ini di kantornya selasa (28/2/2023).

Adapun Jumlah kasus yang diduga tidak jalan dan terkesan Mandak di Kejari Kota Pagaralam menurutnya, Kasus Dinas PSDA Provinsi yang sudah sampai pemeriksaan Fisik dan penggelidahan kantor Dinas PSDA provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kasus peroyek pembangunan Jalan lingkar Sukajadi yang Viral dimedia sempat Viral di Medsos, dan sudah tinjau lapangan oleh Tim Kasi Intel semasa Lutfi Freali, dan laporan Dugaan Mar-Up serta gratisipasi di dinas Kesehatan kota pagaralam.” urainya belum lagi yang lain.

Lanjut Alkahpi, juga tahun lalu terkait Kasus Dugaan korupsi di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Selatan Bidang Pengelolaan Sumber Air (PSDA) tersebut tinggal menunggu melalui Siaran Pers, mengatakan,  tinggal menunggu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam Fajar Mufti SH M. Hum melalui Kasi  Intel Kejari kota Pagaralam, lutfi  Fresli SH MH mengatakan proses penghitungan sedang berjalan, namun belum dapat memastikan waktu selesainya proses penghitungan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir pada tahun anggaran 2021 lalu senilai Rp 1.447.975.000,00 Miliyar.

Diberitakan sebelumnya : Kejaksaan Negeri kota pagaralam, berdasarkan Surat Panggilan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam Nomor: B-1211/L.6.18/Fd.1/08/2022 tertanggal 18 Agustus 2022, telah didapatkan keterangan antara lain dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan yaitu inisial (RA, AR, GG, SS, dan HE) selain itu 3 (tiga) orang dari swasta CV. SW dan CV. M yang pemeriksaan Saksi-Saksi tersebut dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2022, 24 Agustus 2022, dan 30 Agustus 2022..

Menurut Alkahpi, juga kasus yang di laporkan Lembaga Pemantau Aset & Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) pada tanggal 5 oktober 2022 adalah Dugaan Mar-Up Perjalanan Dinas, Makan minum rapat dinas Rp 1.5 Milyar, Jasa keamanan Rp 260 juta, serta jasa Tenaga Supir Rp 100 juta Rupiah ini pada Dinas kesehatan Kota Pagaralam, bagai mana perkembangan dan ahir dari laporan semua seperti mandek dan diam jalan di tempat.”ujarnya.

Ia menambahkan, hal ini perlu dijadikan bahan evaluasi bagi Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), khususnya bagi Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumsel.”Hal ini harus dijadikan untuk bahan evaluasi bagi pak Aswas agar kedepan hal ini diperhatikan juga,” tandas Alkahpi mengingat LSM merupakan mitra dari kejaksaan.(AD)

Berita Terkait

Top