Pegang Data Kecurangan Tersektur Sistimatis Masip TSM, Paslon 02 ALAF Pilkada Pagaralam Ajukan Gugatan ke MK
PAGARALAM, suarasumsel.net — Time Pasangan Calon Walikota dan wakil walikota nomor urut 2 Alaf, Alpian – Alfikrianyah , bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah dinyatakan kalah dalam Pilkada Pagaralam Mereka mengaku memegang data kecurangan.
“Pasti kita akan melakukan Laporan gugatan di Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar gugatan, Pengacara ALAF Saudara Misnan Hartono, SH menyampaikan Akan mendaftarkan gugatan hari ini Jumat ( 6/12/2024 ).
“Ditemukan indikasi kecurangan yang sangat terkoordinir di bebera TPS kota Pagaralam, Dibuktikan dengan Pilihan Suara Ulang ( PSU ) disala satu TPS yang tadinya Paslon ALAF suara rendah setelah Pilihan Suara Ulang PSU Terbukti jadi mengungguli Paslon lain imbuhnya.
Pernyataan Mengejutkan dari Saksi Paslon 02 saudara Kafi Saat Rekapitulasi Pilkada Pagaralam menambahkan pihaknya juga menemukan ada puluhan TPS yang terindikasi kecurangan melaksanakan pilihan di beberapa TPS, seperti daftar hadir pemilih ditanda tangani oleh orang yang sama, dibuktikan puluhan nama pemilih dengan paraf / tanda tangan yang sama.
“Sementara kalau melihat proses rekap kemarin banyaknya protes dan demo keberatan yang diajukan kemungkinan bisa jadi, kita tidak bisa mengandai andai kita tunggu Pelaporan Kuasa hukum yang saat ini sedang melaporkan ke Mahkamah konstitusi MK kedepan apakah akan ada panggilan dari MK untuk KPU Pagaralam,” tandas Kafi Dawam.
(Priando)