Pelantikan 5 Lima PJ Kepala Desa 3 Diantaranya Menuai Protes Dari BPD & Masyarakat


PAGARALAM, suarasumsel.net — Pelantikan tiga dari lima Kepala Desa di Kecamatan Sukamerindu, diwarnai aksi protes dari BPD dan masyarakat, BPD dan puluhan masyarakat tersebut menolak pelantikan pj kades terpilih, untuk dilantik oleh Camat Sukamerindu, Firmansyah S.IP Pada Senin (15/1/2024).

Aksi protes ini terkait pelantikan PJ Kades yang bukan orang asli desa tersebut, tanpa rekomendasi dan tidak melibatkan BPD.

Valentino, Perwakilan masyarakat Desa mengaku, kedatangan puluhan masyarakat menuntut agar PJS diganti dengan warga setempat.

“PJS kades yang dilantik bukan warga setempat dan tidak berdomisili di Desa kami, pelantikan ini juga tanpa rekomendasi dan tidak melibatkan BPD, tau-tau sudah ada nama PJ dan akan dilantik hari ini, Kami selaku masyarakat menginginkan PJ Kades ini diganti dengan warga kami sendiri” tegas Velentino.

Jhon, warga setempat juga menambahkan, nama-nama PJ itu dasarnya dari musdes dan warga setempat, agar masyarakat mudah untuk berurusan sampai menjelang Pilkades berikutnya.

Nama-nama PJ Kades itu dasarnya dari musdes dan warga setempat, agar masyarakat mudah untuk berurusan sampai menjelang Pilkades berikutnya. jadi masyarakat yang diwakili BPD dalam hal pelantikan ini sama sekali tidak dilibatkan, kami menduga ini ada kepentingan politik. Kami selaku masyarakat tiga Desa yang menolak sudah mengajukan surat penolakan kepada Bupati “tagas Jhon.

Menurut Yudi selaku ketua forum Kades mengatakan.

“Mengapa ada penolakan karena pengangkatan PJ ini tanpa musyawarah, enam bulan sebelum pelantikan seharusnya camat memberitahu BPD untuk mengadakan rapat penetapan PJS, dan ini tidak terjadi. Maka dari itu tiga BPD dari desa ini menolak pelantikan PJ Kades hari ini” tegas Yudi.

Firmansyah S.IP selaku Camat Sukamerindu menyampaikan terkit kegiatan pelantikan Lima PJS Kades Tersebut.

“Saya selaku Camat Sukamerindu, Alhamdulillah telah melaksanakan pelantikan lima PJ Kades yaitu PJS kades Desa Karang Caya, Gunung Liwat, Sukamerindu, Guru Agung dan Desa Kapitan. Ini adalah amanat Bupati, kewenangan Bupati. Saya selaku Camat hanya menjalankan perintah untuk melantik kelima PJS kades tersebut”ucapnya

Disela wawancara tersebut Ketika Di Ditanya Tentang Adanya Penolakan Pelantikan yang dilakukan Oleh BPD dan masyarakat, camat menjelaskan.

“Benar ada penolakan, namun kami selaku Camat tidak bisa berbuat apa-apa, penunjukan ini adalah keputusan Bupati dan kalaupun ada tindak lanjut silahkan ajukan melalui mekanisme BPMD dan BPMD akan melaporkan kepada Bupati. Hari ini kami melaksanakan amanah Bupati, walaupun ada riak-riak penolakan, pelantikan tetap kami laksanakan dengan bantuan pihak keamanan dari kepolisian dan Koramil”, pungkasnya. (priando)

Berita Terkait

Top