Warga Tanjung Payang Jual Tabung Melon Elpiji 3 Kg Diatas HET


PAGARALAM, suarasumsel.net — Menyalahgunakan ketentuan distribusi elpiji subsidi tabung 3 kg, pemilik tiga pangkalan ini harus berurusan dengan Unit Pidsus Polres Pagar Alam.

Adalah Dendi Oktavianus (33) warga Tanjung Payang, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Pelaku diringkus, setelah melakukan penjualan tabung melon, elpiji 3 kg diatas harga eceran tertinggi (HET).

Mengenai kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, ungkap Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda S. H S.IK, M.T didampingi Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana.

Lalu, pada hari Senin (25/3/2024) dilakukan
lidik terkait laporan kelangkaan gas LPG 3 Kg yang ada di Kota Pagar Alam

“Kita melakukan pengecekkan di Pangkalan Gas LPG milik saudara Dendi yang sudah kita tetapkan tersangka” ucapnya disela gelar Perss Release di Mapolres Pagar Alam, Jumat (5/4/2034).

Dari laporan masyarakat pengguna tabung subsidi, mereka mengeluhkan harg Elpiji 3 Kg mahal.

“Setelah dicek, dijual Rp 23.000 per tabung, harusnya, untuk di pangkalan harganya sekitara Rp.18 ribuan per tabungnya,” ucap Kapolres AKBP Erwin Aras Genda SH,.S.IK M.T di dampingi Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana SH,Kanit Pidsus Iptu Yopi Maswan SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SH

Moment mendekati Idul Fitri ini, pelaku menjual dengan harga diatas HET. Lantaran situasinya saat ini tingginya kebutuhan gas tabung subsidi

Untuk memastikannya harga penjualan yang dilakukan pelaku, anggota Satresukrim melakukan undercover.

“Harga tabung subsidi 3 Kg ada yang dijual Rp 28.000 per tabung di pengecer,” beber Kapolres.

Bebekal bukti ini, pelaku diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa pelaku tenyata juga pemilik 3 pangkalan elpiji subsidi 3 Kg.

Yang mana, setiap pangkalan mendapat alokasi pasokan tabung subsidi antara 500 hingga 1600 tabung setiap bulannya.

“Dari pemeriksaan, sekitara seribu lebih tabung dijual dengan harga diatas HET,” ucap dia seraya mengatakan jika pelaku mendapat keuntugan sedikitnya 7 juta setiap bulan, dan ini telah belangsung sejak setahun lebih.

Dari kasus ini, Unit Pidsus Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti. Diantarany, 4 buah tabung gas 3 Kg bewarna hijau dalam kondisi berisi. Dan 280 buah tabung kosong gas 3 Kg,

Selembar Surat Perjanjian Pangkalan Nomor : 231522743336063. Sembar Surat Kartu Tanda Pangkalan LPG 3 ( tiga ) kg Nomor Register : 231522743336063. Sebundel surat Keputusan Walikota Pagar Alam Nomor 09 Tahun 2021 tentang HET LPG TABUNG 3 KG di kota Pagar Alam.

Lanjut Kapolres, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pidana Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

“Pelaku terancam dijerat pasal berlapis, dan kasus ini perdananya diungkap Satreskrim Polres Pagar Alam,” ucap perwira melati dua ini.

Kapolres juga mengimbau, kepada pihak penyalur tabung gas subsidi, agar melakukan pendistribusian sesuai dengan ketentuan. Dan menjual dengan harga sesuai HET.

Dari ungkap kasus ini, diharapkan bisa menjadi efek jera. Dan tidak lagi disalahgunakan. Dan tak kalah penting tidak lagi terjadi lagi kelangkaan.

“Tak dipungkiri, jika tabung subsidi ini juga tidak sesuai peruntukan, contohnya banyak dimanfaatkan kalangan ASN,” sindir Kapolres. (Priando)

Berita Terkait

Top