YLKI Lahat Raya Siap Gugat Pj. Walikota Pagar Alam di PN Jika Tak Dicabut


PAGARALAM, suarasumsel.net —- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya (Lahat, Muara Enim, Pagar Alam dan Empat Lawang) hasil pantauannya Harga Eceran Tertinggi (HET) dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Lahat yang berdekatan langsung dengan kota Pagar Alam ikut menaikan harga dan/atau tidak mengikuti ketentuan HET yang berlaku di Kabupaten Lahat, yang seharusnya tidak boleh terjadi.

UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan turunannya dijelaskan, penyediaan dan pendistribusian LPG tabung 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang terdaftar di Logbook, bukan untuk diperdagangkan bebas seperti yang kita temui saat ini.

Kelangkaan LPG 3 Kg yang sering terjadi dikarenakan adanya penyimpangan distribusi dan harga ditentukan “hukum pasar” oleh oknum-oknum, terlebih jelang hari besar keagamaan dan akan diberlakukannya pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran oleh pemerintah, dengan mewajibkan menunjukkan KTP.

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, SH menyebut bahwa sampai saat ini masih terdapat masyarakat menengah ke atas membeli LPG 3 Kg dan dijual bebas dipinggir jalan yang harusnya untuk masyarakat yang tidak mampu berdasarkan Logbook Penyaluran di Pangkalan LPG 3 KG.

“Atau sektor bisnis seperti restoran ikut menggunakan gas 3 kg untuk keperluan bisnisnya dan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menikmati,” kata Sanderson sapaan akrabnya.

Akibat fenomena ini, Sanderson menuturkan bahwa hal tersebut membuat kouta LPG 3 Kg berkurang dan wajar ada kelangkaan. Terlebih, dari pemerintah kota Pagar Alam dan Pemerintah Kabupaten Lahat lemah mengawasi masyarakat yang terdaftar di logbook untuk pendistribusian gas berwarna hijau ini sesuai dengan logbook.

“Mulai tanggal 1 Januari 2024 hanya rumah tangga miskin [sesuai DTKS Kemensos], yang boleh dan bisa beli gas elpiji 3 Kg dengan menggunakan KTP setelah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.,” ujarnya.

Selanjutnya kedua, Keputusan Pemerintah Walikota Pagar Alam Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Kota Pagar Alam, Kecamatan Dempo Selatan dan Dempo Utara radius kurang 120 Km yaitu Rp. 18.700, Kecamatan Dempo Tengah, Pagar Alam Selatan dan Pagi Alam Utara radius kurang 120 Km yaitu Rp. 16.700, yang diberlakukan tanggal 5 Januari 2021, menimbulkan dan menciptakan potensi kecurangan bagi oknum-oknum yang menyalahgunakan barang subsidi dengan menciptakan kelangkaan agar dapat untung besar terkait permintaan besar.

Kenaikan dari HET semula sesuai Keputusan Walikota Nomor 123 Tahun 2018 Kecamatan Dempo Selatan radius kurang 80 Km yaitu Rp. 16.000, Kecamatan Dempo Tengah, Pagar Alam Selatan dan Pagi Alam Utara radius kurang 90 Km yaitu Rp. 16.150, Dempo Utara radius kurang 100 Km yaitu Rp. 16.350 yang dinilai tidak melalui proses melibatkan pemerintah provinsi Sumatera Selatan mulai dari penentuan jarak dari Felling Station dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan penetapan komponen biaya-biaya tambahan yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum terjadi kerugian konsumen.

Sebagai informasi HET Kabupaten Lahat merujuk SK Bupati Lahat Nomor 500/56/KEP/VII/2018 untuk Kecamatan Muara Payang radius kurang 100 Km yaitu Rp. 16.350, Kecamatan Jarai, Sukamerindu, Pajar Bulan radius kurang 90 Km yaitu Rp. 16.150, dan kecamatan PUMU dan PUMI radius kurang 120 Km yaitu Rp. 16.700 dan masih berlaku hingga saat ini.

Ketiga, Sanderson mendesak PJ. Walikota Pagar Alam, H.Lusapta Yudha Kurnia agar segera mencabut SK Walikota Pagar Alam Nomor 09/2021 diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat serta segera memperbaiki data logbook disesuaikan dengan data Kementerian Sosial.

Atas dasar tersebut, Sanderson selaku lembaga perlindungan konsumen yang berperan aktif melindungi konsumen dan membantu pemerintah dalam hal ini elpiji subsidi 3 Kg sampai ke masyarakat yang berhak dengan harga dan jumlah ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

YLKI Lahat sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 46 dijelaskan memiliki hak gugat diajukan ke peradilan umum, pungkas pengacara muda.

Muji Septomi warga Kota Pagar Alam dalam unggahnya di media sosial group Dangau Besemah keluh kesah terhadap kelangkaan elpiji di wilayahnya.

Sementara, Mita warga Sukamerindu mengungkapkan sering kesulitan mencari elpiji melon, kalaupun ada harganya tidak sesuai dengan yang tertera di papan nama pangkalan.

Hal senada disampaikan Yudi, warga desa Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan harga elpiji berkisar 20 sampai 30 ribu rupiah, belum pernah dapat harga sesuai HET yang tertera di papan pangkalan, ucapnya. (SYAH)

Berita Terkait

Top