HD Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Perubahan APBD TA 2023 & Penjelasan Raperda APBD 2024
PALEMBANG, suarasumsel.net — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru, Kamis (14/8) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, melakukan penandatanganan Keputusan Bersama Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumatera Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
Penandatanganan dilaksanakan saat menghadiri Rapat Paripurna LXVII (67) DPRD Prov. Sumsel dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Banggar DPRD Prov. Sumsel terhadap Raperda Perubahan APBD Prov. Sumsel Tahun Anggaran 2023. Rapat dibuka Ketua DPRD Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati.
Gubernur Sumsel, Herman Deru mengatakan, penandatanganan keputusan bersama antara Pemprov dan DPRD Sumsel ini merupakan tahapan dalam tahapan akhir dari serangkaian penyusunan Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 dengan rincian Pendapatan Rp11.414.544.966.242, Belanja Rp11.371.462.008.715 surplus Rp 43.082.957.527.
“Selanjutnya mengenai Raperda APBD Sumsel TA 2024, berdasarkan Nota KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah ditandatangani bersama oleh Gubernur dengan Pimpinan DPRD Sumsel pada tanggal 24 Juli 2023, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024 mengalami penurunan,” katanya
Dirincikan Herman Deru, penurunan yang dimaksud adalah Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp10.949.809.805.940,00, jika dibandingkan dengan Pendapatan Daerah pada APBD TA 2023 sebesar Rp11.414.544.966.242,00 mengalami penurunan sebesar Rp464.735.160.302,00 atau Minus 4,07%.
“Sedangkan Belanja Daerah 2024 direncanakan sebesar Rp.11.100.120.882.628,00, dibandingkan dengan Belanja Daerah APBD pada sebesar Tahun Anggaran 2023 Rp 11.371.462.008.715,00 mengalami penurunan sebesar Rp 271.341.126.087,00 atau Minus 2,39%,” rincinya. (Red)