Ini Penjelasan Polda Sumsel Terkait Perkembangan Kasus Debt Collector


PALEMBANG, suarasumsel.net —– Kepala kepolisian Daerah Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, melalui (Bidhumas) Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menyampaikan perkembangan penanganan perkara Debt Colector dan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu tanggal 23 Maret 2024 dipelataran salah satu Mall di Palembang.

Terkait penanganan perkaranya, dijelaskan Sunarto, bahwa penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Sumsel berkomitmen dalam menangani perkaranya dan penyidik bertindak secara profesional dan proporsional.

“Bahwa kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara _profesional_ oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel,” ungkapnya pada Jum’at (26/4/2024).

Pertama Laporan oleh pihak Debt Colector dengan terlapor AIPTU FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

“Dalam penanganan kasus ini berproses dan tetap berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.

Kedua Laporan Polisi pelapor Desrummiaty, dengan terlapor Robert dkk (debt colector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 23 maret 2024, Tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, turut serta membantu sesuai dengan Pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun Penjara.

“Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka RJS dan BE,” tutur Sunarto.

Point kedua, berdasarkan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan _ditegaskan lagi_ oleh putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka _segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap_.

“Terhadap perkara ini putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt colector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut,” urainya.

Berdasar hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yang dikuasai oleh FN, dibeli dari seorang yang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian Penyidik. Dalam hal ini FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik ditrekrimum Polda Sumsel. Penyidik tidak memiliki kepentingan kecuali untuk _penegakan hukum_ tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun (kepolisian tunduk pada peradilan umum).

Berita sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel memastikan proses hukum terhadap AIPTU FN pelaku penusukan dan penembakan Debt Collector saat melakukan penarikan paksa mobilnya di parkiran Palembang Squre Mall Jalan POM IX Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Sabtu (23/3/2024) sore.

“Kami dari Bidang Propam Polda Sumsel berdasarkan kewenangan dan tanggung kami melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin anggota Polri yang dilakukan AIPTU FN,” demikianlah disampaikan, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimuddin, pada Senin (25/3/2024). (SYAH)

Berita Terkait

Top