Paripurna LX DPRD Provinsi Sumsel Setujui 2 Raperda Masuk Propemperda
PALEMBANG, Suarasumsel.net — Rapat Paripurna LX (60) DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (30/1) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 memutuskan menyetujui 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Eksekutif masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Paripurna tersebut menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor. 188.34/4659/11/2022 tanggal 27 Desember 2022 perihal Penyampaian Kembali Usulan Penambahan PROPEMPERDA Tahun 2023, adapun Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel.
Kedua Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan RANPERDA tentang Perubahan ketiga atas Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Sriwijaya Mandiri Sumatera Selatan.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Derah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumsel, Drs H Solehan Ismail menjelaskan, persetujuan dua Raperda tersebut masuk dalam Propemperda karena sudah memenuhi landasan filosofis, sosiologis dan landasan yuridis.
”Bapemperda pada tanggal 12, 26 dan 27 Januari lalu telah melakukan rapat pembahasan terhadap usulan tiga Reparda usulan Pemerintah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, selaku instansi pengusul dan Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel,” jelasnya.
Ismail menambahkan, dengan disetujuinya 2 (dua) Raperda ini, maka Propemperda Provinsi Sumsel Tahun 2023 akan berjumlah 11 Raperda dengan rincian 4 Raperda Iniasiatif DPRD Sumsel dan 7 Raperda usulan Eksekutif. (Advetorial)