Unggah Berita Bohong atau Ujaran Kebencian, Akun Tiktok @kuli.tint4 Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel


PALEMBANG, suarasumsel.net —– Diduga telah menyebarkan berita bohong atau ujaran kebencian salah satu akun tiktok @kuli.tint4, akhirnya, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Dr.Hasanal Mulkan SH, MH, dan Miftahul Huda SH.

Laporan yang dilayangkan oleh Penasehat hukum Calon Bupati Lahat, No Urut 1 Yulius Maulana ST ke Polda Sumsel, terhadap akun tiktok @kuli.tint4 terkait dugaan berita bohong atau ujaran kebencian, pada Jum’at (18/10/2024).

Dalam laporan tersebut, diterima oleh anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, AIPTU L.Diaz Tampubolon SE, dengan bukti Lapor nomor:STTP/281/X/2024/ Subdit V/Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Laporan itu tentang peristiwa pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah undang-undang yang mengatur penggunaan teknologi informasi dan perlindungan kegiatan yang menggunakan internet. UU ITE juga menjelaskan sanksi bagi orang yang menyalahgunakan internet, seperti melakukan kejahatan dan menyebarkan berita palsu.

Dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 Miliar.

“Benar, telah kita laporkan atas berita bohong nama baik pada akun tiktok @kulitint4 milik kulitinta, ke Polda Sumsel,” ungkap Dr.Hasanal Mulkan SH, MH, seraya menunjukkan surat bukti Lapor, pada Sabtu (19/10/2024).

Ia mengungkapkan, dalam Vidio yang diunggah oleh akun tiktok @kulitint4 yang berdurasi 03.40 menit atas dugaan ujaran kebencian yang mencemarkan Ijazah Palsu, Yulius Maulana calon Bupati Lahat.

“Dalam laporan ini, kami juga telah memberikan barang bukti berupa Vidio Pencemaran nama baik pada akun tiktok @kulitint4, dan bukti screenshot milik akun tiktok,” tambahnya.

Akibat unggahan Vidio milik akun tiktok @kulitint4 ini, sambung PH YM, baik Tim Pemenangan, Relawan, maupun Calon Bupati Lahat Yulius Maulana, tidak terpancing emosi dan amarahnya bisa diredam.

“Biarlah saya menempuh jalur hukum sebagai langkah solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Kalau, dibuarkan akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” ucap Cabup Lahat, Yulius Maulana saat dibincangi wartawan.

Terus terang, diakui Yulius Maulana sebagai Ketua DPC PDI.Perjuangan Kabupaten Lahat dan sala satu calon bupati Lahat, menganggap unggahan dan komentar kutinta di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.

Dan, dampak akan memancing solidaritas masyarakat dan juga kader PDI.Perjuangan di Lahat, yang akan bergerak melakukan aksi protes.

“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas dia.

Untuk itu Yulius Maulana berharap, Ditreskrimsus Polda Sumsel mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu, saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Karena jika dibiarkan, pelaku akan berulang melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media,” harapnya. (Reed)

Berita Terkait

Top