Pasutri Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap Dipinggir Jalan Cafe Dafa


LAHAT, Suarasumsel.net —– Penindakan serta pengungkapan kasus tindak pidana terhadap peredaran gelap Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat kian gencar, dilakukan oleh Team Walet Polres Lahat.

Terbukti, pada Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira pukul 02.30 WIB dini hari, Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat, kembali berhasil menangkap pengedar Narkoba dengan TKP cafe Dafa berlokasi di Desa Muara Lawai kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Kali ini pasangan suami istri (Pasutri) bernama Muhammad Yakin (31) salah seorang karyawan swasta warga desa Ujan Mas Lama kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim, dan Ranti Sulatami (31) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Lingga II kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

“Benar, pasangan suami istri (Pasutri) ini diamankan Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat dengan TKP di Cafe Dafa desa Muara Lawai kecamatan Merapi Timur Lahat, sekira jam 02.30 WIB dini hari,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi, melalui Kasi Humas IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Selasa (27/12/2022).

Untuk kronologis penangkapan Pasutri ini dijelaskan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut, akan ada Transaksi Narkotika jenis Pil Extacy.

Lalu, sambung Liespono, Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat melakukan Lidik setelah sasaran, tempat dan orang diketahui, selanjutnya, pada Minggu tanggal 25 Desember 2022 sekira jam 02.30 WIB bertempat dipinggir jalan depan Cafe Dafa didesa Muara Lawai kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Team Walet Polres Lahat berhasil mengamankan kedua terduga Pengedar Narkotika jenis Pil Extacy.

“Sesaat sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas Polisi terduga Pengedar Muhammad Yakin membuangkan satu buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 3 1/2 (tiga setengah) butir tablet warna merah muda berlogo monyet kearah lantai cor pekarangan samping Cafe Dafa,” tambahnya.

Namun, gerakan untuk menghilangkan barang bukti dari penangkapan tersebut, dikatakan Liespono, dapat diketahui Team Walet Satresnarkoba Polres Lahat dan ketika ditanya terhadap pelaku Muhammad Yakin bahwa benar barang bukti itu miliknya.

Tanpa mengulur waktu lagi, menurut Liespono, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini berikut BB langsung digelandang ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Barang bukti berupa 3 1/2 (tiga setengah) butir tablet warna merah muda logo Monyet terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Pil Extacy dengan berat bruto 1,34 gram, 1 unit Handphone Android merk Samsung type J4+ warna Gold. Pasal yang dipersangkakan Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan TSK dan BB telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat,” pungkas Liespono. (Din)

Berita Terkait

Top