Pejabat Pemkot Ikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kelembagaan
LUBUKLINGGAU-Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum, H Tamri, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi, Endy Ekaputra Wijaya dan Kadis Kominfo, Erwi Armeidi mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kelembagaan via zoom meeting di Command Center (CC), Kamis (10/6).
Kegiatan tersebut diikuti Pemkab/Pemkot se-Indonesia dengan pemateri Sekjen Kemendagri, Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si, Deputi Bidang SDM Kementerian PANRB, Dr. Ir. Alex Denni, M.M, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Rini Widyantini, SH.,MPM, Dirjend Otda Kemendagri, Drs. Akmal Malik, M.Si dan Sekda Provinsi Jawa Barat Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipi. SE, M.Eng.
Acara dibuka Sekjen Kemendagri Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si. Dalam arahannya, Hudori mengatakan pada UU Nomor : 39 Tahun 2008 disebutkan peran Kemendagri sebagai kementrian teknis yang menyelenggarakan beberapa urusan pemerintah konkuren, sebagai pembina umum penyelenggaraan pemda provinsi, sebagai koordinator pembinaan pengawasan penyelenggaraan Pemda secara nasional.
Ia juga mengatakan Kemendagri mempunyai urusan wajib (pelayan dasar), urusan wajib (non pelayan dasar) dan urusan pilihan. Sedangkan pembinaan dan pengawasan ada tiga, pertama diperlukan adanya kejelasan tugas dan sinergi pembinaan dan pengawasan, kedua agar proses pembinaan dan pengawasan berjalan secara efektif dilaksanakan melalui mekanisme koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan ketiga Kemendagri senantiasa dapat melakukan koordinasi yang bertujuan agar tidak terjadi pembinaan dan pengawasan yang melebihi kewenangan dan tumpang tindih.
Dia juga menyampaikan mengenai penyederhanaan birokrasi menindaklanjuti arahan Presiden RI pada Sidang Paripurna MPR RI tanggal 20 Oktober 2019 ada tiga, pertama Kemendagri telah melakukan penyederhanaan birokrasi tahap l dengan menyetarakan 808 jabatan struktural (administrator dan pengawas) kedalam jabatan fungsional yang berbasis keahlian/keterampilan dan kompetensi tertentu.
Kedua, penyederhanaan birokrasi tahap II Kemendagri diharapkan mampu mencapai target penyederhanaan birokrasi 70 persen. Ketiga, pengalihan jabatan fungsional pada jabatan Eselon III dan Eselon lV dilingkungan Kemendagri sesuai rekomendasi Kementerian PAN&RB sebesar 65 persen dengan rincian 95 jabatan adminitrasi (Eselon III) dan 718 jabatan pengawas (Eselon lV).
Dikatakan pula sesuai Permendagri Nomor : 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, sebanyak 32 provinsi sudah melakukan penataan kelembagaan setda. Hanya Provinsi Papua dan DIY yang belum melakukan penataan kelembagaan.
Kemendagri telah bersurat kepada Menteri PANRB melalui surat Nomor: 118.41/6693/SJ tanggal 10 Desember 2020 prihal Permohonan Izin Prakarsa Revisi Perpres Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kemendagri.
Kemendagri tetap mengusulkan 10 unit kerja Eselon l dengan nomenklatur sesuai Perpres No. 11 Tahun 2015 tentang Kemendagri kecuali unit kerja Balitbang yang akan disesuaikan nomenklaturnya berdasarkan Pasal 48 UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Selanjutnya ia menyampaikan sehubungan dengan perubahan nomenklatur Balitbang menjadi badan strategis kebijakan pemerintah dalam negeri, perlu penguatan fungsi badan dimaksud dengan pemberian rekomendasi startegi kebijakan dibidang penyelengaraan pemerintahan dalam negeri.
Ia juga mengungkapkan menindak lanjuti amanat UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminitrasi Kependudukan akan ditambahkan fungsi terkait dalam menyelenggarakan integritas data kependudukan secara nasional. (kll)