Pemkab Muba Gelar Pasar Murah bagi Warga Prasejahtera dan Terdampak COVID-19
Menyambut Ramadhan 1442 H yang sebentar lagi akan tiba, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelontorkan program subsidi Sembako bagi masyarakat kurang mampu/masyarakat miskin yang masuk dalam DTKS serta masyarakat yang terdampak pandemic COVID-19.
Program ini merupakan program prioritas Pemkab Musi Banyuasin terhadap masyarakat miskin/kurang mampu, terlebih lagi memasuki bulan suci Ramadhan 1442 H saat ini.
Program subsidi bahan sembako dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin, untuk tahun 2021 ini mulai dilaksanakan perdana di Kecamatan Keluang dan Kecamatan Lawang Wetan dimana sasaran penerima subsidi sembako adalah masyarakat kategori kurang mampu/miskin yang terdaftar dalam DTKS,
Dikatakan, subsidi sembako melalui kegiatan Pasar Murah untuk Kecamatan Lawang dilaksanakan 26 Maret 2021 dengan jumlah paket sebanyak 559 paket dimana untuk masing-masing paket yang diterima oleh masyarakat terdiri dari Beras Premium 10 kg, Gula 3 kg dan minyak goreng 3 liter.
Sedangkan untuk Kecamatan Keluang sebanyak 730 paket dengan rincian yang sama
Besaran subsidi untuk tahun 2021 ini, ditingkatkan atau jauh lebih besar disbanding tahun-tahun sebelumnya. Hal ini didasarkan atas pertimbangan Pemkab Muba ingin benar-benar meringankan beban masyarakat yang kurang mampu/kategori miskin.
Adapun subsidi beras per 10 kilogram dipatok sebesar Rp. 90.000., Gula pasir Rp. 10.000.- dan Minyak Goreng Rp. 9.000
Dengan besarnya subsidi yang diberikan oleh Pemkab Muba ini, maka yang dibayar oleh masyarakat yang menjadi sasaran subsidi jauh lebih kecil.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Azizah SSos MT menjelaskan bahwa, memang ada perbedaan yang signifikan dalam pemberian subsidi harga sembako bagi masyarakat kurang mampu tahun ini.
“Hal ini sesuai dengan instruksi Bapak Bupati DR H Dodi Reza Alex Noerdin dimana kita harus memperhatikan kondisi masyarakat, khsususnya masyarakat kurang mampu dan terlebih dalam situasi pandemic saat ini, perlu ditingkatkan subsidi sehingga masyarakat menjadi lebih ringan bebannya dalam memperoleh bahan pokok mereka. Oleh karena itu, peningkatan subsidi tahun ini lebih dari 60% dibanding tahun-tahun sebelumnya,” terangnya.
Dikatakan, sebagai contoh, tahun 2020 subsidi beras per 10 kg sebesar Rp. 60.000.- Sedangkan tahun 2021 ditingkatkan menjadi Rp. 90.000.- artinya untuk mendapatkan beras premium 10 kg masyarakat hanya perlu membayar sekitar Rp. 10.000.- atau Rp. 15.000.-
Oleh karena itu, Azizah mengatakan kiranya kegiatan Pasar Murah Sembako ini dapat benar-benar sesuai sasaran dan meminta para Camat dan Kepala Desa agar melakukan verifikasi ulang data DTKS di tingkat desa sehingga nantinya program ini benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat terlebih pada saat menjelang bulan suci Ramadhan ini.
Lebih lanjut dijelaskan Azizah, program subsidi pasar Murah Sembako ini akan dilaksanakan di seluruh Kecamatan dalam Kab. Muba dan disesuaikan dengan jadwal serta kelengkapan data masing-masing kecamatan.(rel)