Pemkab OKU Selatan Bersama BKSDA Sumsel Lakukan Translokasi Gajah Liar


MEKAKAU ILIR – Kekayaan alam yang dimiliki Bumi Serasan Seandanan (Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan) menyimpan potensi yang besar. Salah satunya satwa liar berupa gajah seperti yang ada di beberapa wilayah Kecamatan di Kabupaten OKU Selatan.

Untuk menjaga keberlangsungan hidup gajah-gajah liar ini atau sebagai salah satu upaya konservasi, pemerintah Kabupaten OKU Selatan bekerjasama dengan tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan translokasi gajah Sumatera yang disebut juga Meili dari Kecamatan Mekakau Ilir ke Hutan Kawasan SM Gunung Raya, Selasa (24/08/2021).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan, Umar Safari didampingi Kepala BPBD Kabupaten OKU Selatan, Doni Agusta mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut mereka mewakili Pemkab OKU Selatan untuk mengkoordinasikan kondisi tim di lapangan yang sedang melakukan translokasi gajah. “Alhamdulillah kegiatan dapat berjalan lancar berkat kerjasama yang baik mulai dari pihak BKSDA, Pemkab OKU Selatan, Kepolisian, TNI hingga masyarakat,” katanya.

Diungkapkannya, berdasarkan hasil pemantauan tim, jejak gajah berada sekitar X 103,-81296 Y -4,77794. Sebagaimana yang direncanakan sejak awal, tim langsung bergerak mendekati lokasi. Selanjutnya, dilakukan survei lanjutan jejak untuk menentukan lokasi pasti keberadaan gajah sebagai bahan rencana tindaklanjut sekitar pukul 07.00 WIB.

“Camat Mekakau Ilir mengkoordinir masyarakat untuk dilibatkan dalam penggiringan gajah Meli dan diberikan arahan oleh Tim Translokasi BKSDA Sumsel terkait dengan teknik penggiringan dan keselamatan di dalam kegiatan penggiringan ini,” jelasnya.

Tim Gajah Pikat bersama tim survei jejak dan tim inti eksekusi telah menambatkan gajah pikat dan menentukan posko selanjutnya pada sekitar koordinat 103,7999 -4,74508, Pelilingan Desa Pulau Duku. “Tim penggiring melaksanakan penggiringan dan diarahkan pada Posko sekitar koordinat 103,7999 -4,74508 Pelilingan Desa Pulau Duku,” ungkapnya.

Selanjutnya, tim eksekusi memobilisasi peralatan ke Posko Pelilingan untuk selanjutnya merencanakan dan melaksanakan tindakan eksekusi, evakuasi dan translokasi.

Ditambahkan Kepala BPBD OKU Selatan, Doni Agusta bahwa melalui upaya translokasi ini diharapkan dapat menjaga habitat gajah Sumatera ini. Tak hanya itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat meminimalisir konflik antara gajah dengan manusia.

Sebagai informasi, Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) merupakan satwa endemik Sumatera yang masuk dalam daftar satwa dilindungi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature) sebagai satwa terancam punah (critically endangered) serta daftar Appendix I CITES (Convertion on International Trade In Endangered Species of Wild Fauna and Flora). (Meg)

Berita Terkait

Top