Pemkab OKU Selatan Lepas ASN Purna Bakti


Muaradua (03/06 ) Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs. Herman Azedi, SKM.,M.M., hadiri Pelepasan ASN Kabupaten OKU Selatan Memasuki Masa Purna Bakti Periode Bulan Juni Tahun 2021, Kamis ( 03/06/2021 ).

Dalam sambutannya Asisten III mengucapkan atas Nama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan terimakasih atas dedikasi dan kinerja selama menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, purna bakti atau pensiun merupakan masa di mana seorang ASN tidak bertugas aktif lagi, karena masa tugasnya telah berakhir.

Dengan berakhirnya masa tugas ini, tak berarti seorang PNS berhenti bekerja. Pasalnya, saat purna Bakti, PNS dapat melakukan berbagai aktifitas seperti berwirausaha, bertani atau mengembangkan hobi, dan lain-lain di mana kegiatan-kegiatan tersebut turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan bangsa dan daerah serta pensiun bukanlah akhir dari segalanya namun justru membuat kesempatan yang lebih luas untuk pengabdian diri pada Masyarakat.

Dalam Pasal 87 ayat (1) Huruf C dan Pasal 90 Undangan-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa ASN diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun yaitu 58 Tahun bagi pejabat Administrasi dan 60 Tahun bagi pejabat pimpinan tinggi (kos)

Berita Terkait

Top