Perkosa Anak Bawah Umur, Tiga Pria Ini Dijebloskan Kedalam Jeruji Besi Polres Lahat
LAHAT, Suarasumsel.net —- Usai menerima laporan dari Wanto (43) warga desa Tanjung Kurung Ulu kecamatan Tanjung Tebat, selaku orang tua korban berinisial AAP (17) warga desa Muara Tiga seorang pelajar disalah satu SMA Tanjung Tebat, desa Tanjung Kurung Ulu kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Dengan bukti LP/B-273/ XI /2022/SPKT/ Res Lahat / Sumsel tanggal 18 November 2022, waktu kejadian pada Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 WIB, dengan TKP didalam kamar kos kosan di kelurahan Bandar Agung kecamatan Kota, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi, melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, adanya peristiwa kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
Dijelaskan Liespono, korban merupakan seorang siswi disalah satu SMA di kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. Sehingga, para pelaku akan dikenakan tentang persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur.
Sesuai dengan rumusan Pasal 6 Huruf C UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.
Untuk kronologis kejadian, dikatakan Liespono, pada Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira pukul 21.00 WIB telah terjadi terhadap anak perempuan dibawah umur dengan menggunakan kekerasan serta ancaman kekerasan. Modus operandi TSK O.OH mengunci korban di dalam kamar kos kosan, saksi LEO AGUNG.
Kemudian sambungnya, TSK O.OH mematikan lampu kamar, dan secara paksa menarik serta melepaskan celana yang dikenakan korban dan tangan satunya memegang kuat – kuat kedua tangan korban.
“Bahkan, korban berteriak dan memberontak tapi tidak bisa lepas. Karena, korban kalah tenaga. Lantas, TSK O.OH berhasil memperkosa korban,” ungkap Liespono pada Selasa (29/11/2022).
Setelah tersangka O.OH keluar dari kamar dan langsung masuk TSK ALDO, dengan cara mengancam korban yang saat itu menangis dengan cara akan melemparkan korban ke jurang samping bangunan, usai memperkosa TSK ALDO keluar dari kamar dan langsung masuk TSK GILANG.
“Melihat korban masih menangis , tersangka GILANG menampar mulut korban, dan membentak korban untuk berhenti menangis .kemudian tersangka GILANG memperkosa korban.
Akibat peristiwa tersebut korban menderita trauma mendalam,” tambahnya.
Sedangkan untuk kronologis penangkapan diungkapkan Liespono, pada Senin tanggal 28 November 2022 sekira pukul 14.00 WIB, bertempat di desa Muara Tiga kecamatan Mulak Ulu, kabupaten Lahat, gabungan Unit PPA Polres Lahat dan Polsek Mulak Ulu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan SH, MH.
“Untuk tersangka O.OH (17) seorang pelajar SMA Mulak Ulu warga desa Lawang Agung kecamatan Mulak, dan M.ALDO PRATAMA (17) seorang pelajar SMA Mulak warga desa Talang Berangin kecamatan Mulak Sebingkai, ditangkap dikelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat Kabupaten Lahat sekira jam 17.30 WIB oleh Unit PPA dipimpin langsung Kasat Reskrim, selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap TSK bernama GILANG ANUGRAH (18) warga desa Lawang Agung kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat,” urainya.
Tanpa mengulur waktu lagi, ditegaskan Liespono, ketiga terduga pelaku Pemerkosaan anak dibawah umur tersebut digelandang ke Polres Lahat guna untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kini ketiga tersangka dugaan Pemerkosaan anak dibawah umur telah diamankan di Polres Lahat, berikut barang bukti (BB) berupa satu lembar celana panjang warna coklat, dan satu lembar baju lengan panjang warna hitam, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat. (Din)