Pj.Bupati Sampaikan Penjelasan 3 Raperda Pada Rapat Paripurna XI Kepada DPRD Kabupaten Muara Enim


MUARA ENIM, Suarasumsel.net — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Pejabat (Pj) Bupati, Kurniawan, AP., M.Si., Kamis (18/08) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Muara Enim menyampaikan penjelasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rapat Paripurna XI DPRD Kabupaten Muara Enim.

Adapun ketiga Raperda tersebut yakni, Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga kerja asing serta Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

Pada rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., dan dihadiri Pj. Sekda Kabupaten Muara Enim, H. Riswandar, S.H., M.H., Pj. Bupati Kurniawan mengatakan penjelasan terhadap ketiga Raperda yang diajukan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional sebagai kepala Daerah.

“Penyampaian penjelasan 3 Raperda tersebut  mempunyai arti penting dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim, untuk itu diharapkan Raperda yang telah diajukan eksekutif dapat segera dibahas, disetujui kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Muara Enim,” katanya.

“Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan visi misi Kabupaten Muara Enim yang Merakyat yaitu Muara Enim Untuk Rakyat yang Agamis, Berdaya Saing, Mandiri, Sehat dan Sejahtera dapat benar-benar dirasakan masyarakat Bumi Serasan Sekundang. (Dian)

Berita Terkait

Top