Polsek Kim-Sel Ungkap Tersangka Curat Puluhan Tabung Gas Elpiji
LAHAT, Suarasumsel.net — Usai menerima laporan dari korban Ilham Supriadi Marwin (40) warga desa Tanjung Beringin kecamatan Kikim Selatan (Kim-Sel) Lahat, terkait 38 tabung gas elpiji 3 Kg yang digondol maling, Sat Reskrim Kikim Selatan langsung melakukan Lidik kelapangan.
Alhasil, aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana yang terjadi pada Jum’at tanggal 02 Desember sekira pukul 07.30 WIB, dengan TKP desa Tanjung Beringin kecamatan Kikim Selatan, berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polsek Kikim Selatan.
“Bermodal keterangan dari korban, dan sejumlah saksi yakni, Dedek dan Kelvin yang merupakan warga desa Tanjung Beringin kecamatan Kikim Selatan, sehingga, akhirnya kasus Pencurian dengan Pemberatan tersebut, menemukan titik terang dan mengamankan pelakunya,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH, pada Selasa (06/12/2022).
Dijelaskan Liespono, untuk kronologis kejadian pada Jum’at tanggal 02 Desember 2022 sekira pukul 07.30 WIB bertempat di Gudang milik korban berlokasi didesa Tanjung Beringin kecamatan Kikim Selatan Lahat, telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Aksi Pencurian itu diketahui oleh pemilik Gudang setelah ingin mengambil tabung gas elpiji 3 Kg didalam gudang miliknya. Lalu, saat pemilik berada didalam ia mendapati bahwa dinding bagian sebelah kiri gudang sudah dibobol dan mendapatkan 38 buah tabung gas elpiji 3 Kg miliknya telah dicuri,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, sambung Liespono, sipemilik gudang mengalami kerugian sebesar Rp.7.600.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kikim Selatan, guna untuk proses lebih lanjut.
Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Liespono, pada Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira pukul 04.00 WIB dini hari didesa Tanjung Beringin kecamatan Kikim Selatan kabupaten Lahat, berdasarkan informasi masyarakat terduga pelaku SUNARYO SAIPUL HAYAT (25) warga desa Tanjung Beringin berada dikediamannya.
Berbekal informasi tersebut, ditegaskan Liespono, Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta anggota mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu buah tang potong baja ringan warna kuning merupakan alat yang digunakan oleh TSK untuk menjebol dinding.
“Dan, saat dilakukan introgasi awal, barang bukti telah dijual oleh terduga pelaku ke warung ILIYAN didesa Pagar Jati, dilokasi ini petugas mengamankan barang bukti berupa dua buah tabung gas Elpiji 3 Kg. Selanjutnya, pelaku dan BB dibawa ke Polsek Kikim Selatan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, kini TSK telah diamanakan di Polsek Kikim Selatan guna Penyidikan dan Pengembangan kasus lebih lanjut,” pungkas Liespono. (Din)