PPKM di Kota Palembang Berlanjut
Kendati kasus Covid-19 mulai melandai, Pemerintah Kota Palembang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Ini supaya kita cepat masuk ke fase endemi dari sebelumnya pandemi,” ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan, Selasa (15/3/2022).
Kondisi endemi berarti virus atau penyakit itu sudah melemah atau dianggap biasa dalam populasi atau geografis tertentu. Seperti pada kasus influenza yang dulunya pandemi sekarang endemi.
Pemkot Palembang telah menerapkan PPKM level 3 pada tanggal 1 sampai 14 Maret 2022. Dan kini dilanjutkan kembali mulai 15 hingga 28 Maret 2022 dengan aturan masih sama sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Pembatasan tetap merujuk Mendagri nomor 2 tahun 2022 untuk wilayah Sumatera dan daerah di luar Pulau Jawa maupun Bali,” kata Yudhi.
Ia menyebutkan, tren kasus Covid-19 mulai melandai dengan rata-rata kasus meninggal didominasi oleh pasien kormobid atau memiliki penyakit penyerta.
“Kasus aktif harian turun dan yang sembuh meningkat, kemudian yang harus digaris bawahi penyebab kematian kebanyakan pasien belum vaksinasi,” Yudhi menerangkan.
Dia mengimbau, sebaiknya warga dengan usia lanjut alias lansia berumur 60 tahun ke atas agar segera mendatangi Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) terdekat agar segera divaksinasi Covid-19.
“Kenapa gencar sosialisasi lansia, karena saat ini cakupan vaksinasi Covid-19 untuk lansia di Palembang masih 60 persen.”
Selain Palembang, kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang masih menerapkan PPKM level 3 yakni Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Ogan Ilir (OI), PALI dan Prabumulih. Sedangkan 12 wilayah lain sudah berada di level 2.
“Dari 17 kabupaten/kota di Sumsel hanya 5 daerah level 3 dan selebihnya sudah level 2. Maka itu baiknya masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan dan percepat vaksinasi,” kata Yudhi. (Hms)