Dihadiri 2 Anggota Dewan, Paripurna Nota Pengantar Walikota Dijadwalkan Ulang
Rapat Paripurna ke 21 masa persidangan ke-3 dihadiri 2 anggota Dewan sehingga tidak tercapai quorum dan dijadwalkan ulang
PRABUMULIH, Suarasumsel.net – Rapat Paripurna ke 21 masa persidangan ke 3 yang diagendakan membahas Nota Pengantar Walikota terhadap dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih Tahun Anggaran (TA) 2021, Rabu (15/6) terpaksa dijadwalkan ulang karena setelah dua kali diskors anggota dewan yang hadir tidak mencukupi quorum.
Pimpinan Sidang Paripurna, Ahmad Palo SE saat memimpin rapat mengatakan, hingga pada saat paripurna dibuka anggota dewan yang hadir hanya 2 orang, menurutnya sebagaimana diketahui anggota dewan dari 2 fraksi yakni fraksi PDI P, Gerindera yang anggotanya termasuk legislator dari Partai Nasdem sedang menjalankan tugas partai.
“Sedangkan selebihnya sudah menyampaikan permintaan izin tidak menghadiri paripurna karena gangguan kesehatan, dengan demikian sesuai dengan Tata tertib (Tatib) maka sidang akan dua kali di skors, hasil skors pertama selama 10 menit anggota dewan yang hadir tidak bertambah demikian juga setelah skors 5 menit yang kedua paripurna tidak juga quorum” katanya
Ahmad Palo usai menutup Paripurna menyatakan, permintaan maafnya kepada Walikota Prabumulih atas ketidakhadiran anggota dewan sehingga quorum tidak tercapai, dirinya menyampaikan bahwa rapat paripurna dengan agenda yang sama akan dijadwalkan ulang sesuai Tatib yang ditentukan.
Ketua DPRD, Sutarno SE saat dimintai ditemui usai paripurna di ruang kerjanya tidak banyak berkomentar, menurutnya ketidakhadiran rekan-rekan legislator lainnya adalah karena kegiatan partai masing-masing yang memang mendekati pesta demokrasi ini rentan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) kepada kader-kadernya
“Kita tidak bisa menghalang-halangi anggota DPRD mengikuti kegiatan partainya karena tugas anggota DPRD secara kelembagaan mewakili rakyat berbeda dengan tugas anggota DPRD secara kepartaian menjalankan program-program partai,” komentarnya
Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM menanggapi santai tidak quorumnya rapat paripurna yang digelar, menurutnya hadir atau tidaknya anggota DPRD pada rapat paripurna adalah hak dan kewajiban anggota DPRD itu sendiri, dirinya sebagai wakil dari Pemerintah hanya menghadiri undangan rapat paripurna.
“Mengenai rapat paripurna yang tidak mencapai quorum karena banyak anggota DPRD tidak hadir, kita serahkan saja kepada mekanisme yang ada bahwa berdasarkan jadwal hingga pertengahan agustus Raperda yang dibahas harus sudah disahkan, untuk paripurna kali ini kita akan buat surat ke Gubernur dan Menteri dalam negeri (Mendagri) bahwa kami sudah diundang dan telah datang namun tidak quorum,” ujarnya.
Ridho Yahya melanjutkan, begitu pula jika bulan depan saat dijadwalkan kembali paripurna tidak juga quorum kita akan kembali melayangkan surat begitu selanjutnya, jika hingga pertengahan agustus Raperda tersebut tidak juga disahkan, pihaknya akan meminta petunjuk kepada Gubernur dan Mendagri untuk mencari solusinya. (Novlis Heriansyah)