Dinilai Tidak Becus Berkerja, CV Baki Palapa Terancam Di-Blacklist
PRABUMULIH, Suarasumsel.net — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, Selasa (22/11) melakukan Inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah proyek di Kota Prabumulih salah satunya di pembangunan sistem drainase perkotaan dan lingkungan di wilayah Kecamatan Prabumulih Barat Jalan Damai RT 03 RW 03 Kelurahan Patih Galung.
Proyek pembangunan sistem drainase perkotaan dan lingkungan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) yang bersumber dari dana APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 585.444.011 diketahui dimenangkan oleh CV Baki Palapa yang beralamat di Dusun II RT 10 RW 04 Desa Pangkalan Lampam Ogan Komering Ilir (OKI).
Di sela- sela sidak, Ketua Komisi III DPRD Prabumulih, Purwaka mengatakan proyek sistem drainase yang memakan anggaran lebih dari setengah milyar tersebut dibangun dengan kondisi tidak merata dan terlihat seperti ular.
“Saat kami turun kelapangan, Kontraktor CV Baki Palapa tidak ada di lokasi pengerjaan, hanya ada beberapa orang yang sedang bekerja, oleh karena itu kontraktornya semestinya blacklist, bila perlu tidak usah kasih kerjaan lagi di Kota Prabumulih,” katanya.
Purwaka menilai, saat ini banyak pemborong yang ‘nakal’ walau CV sudah diblacklist mereka akan mengganti dengan CV yang baru, mereka bisa saja ganti nama CV oleh karena itu semestinya yang di-blacklist orang nya.
“Bagi pemborong yang bekerja asal-asalan dan tidak memikirkan kwalitas diminta mundur saja, masyarakat itukan mendambakan pembangunan, kalau tidak sanggup jangan memborong,” ujarnya.
Sementara itu salah satu warga setempat, Hardinata (35) mengaku merasa kecewa dengan pengerjaan sistem drainase yang memakan anggaran besar dikerjakan dengan asal jadi.
“Kami kecewa tidak sesuai dengan permintaan kami dari awal, kami mau sebagus mungki kalau mau diterima masyarakat sini,” bebernya.
Hardinata mengungkapkan, sisa tanah galian sangat mengganggu kalau tidak diratakan sama saja membuat jebakan,” ungkapnya. (Novlis Heriansyah)