Jelang Migrasi TV Digital Tahap II, Kominfo Prabumulih Data Penerima STB


PRABUMULIH, Suarasumsel.net — Pemerintah kota Prabumulih melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Selasa (28/6) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala desa dan Kelurahan di wilayah hukum Kota Prabumulih untuk melakukan pendataan Rumah Tangga Miskin (RTM) penerima bantuan Set Top Box (STB) untuk membantu masyarakat miskin tetap menikmati siaran televisi setelah migrasi digital dimulai.

Kepala dinas Kominfo Prabumulih, Drs Mulyadi Musa MSi melalui Sekretaris Dinas, Edi Maksum SPd MSi pada surat edaran tertanggal 27 Juni menyebutkan, surat edaran tersebut berpedoman pada pasal 72 angka 8 Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah (PP) No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, batas akhir migrasi siaran televisi analog ke digital dan penghentian siaran analog paling lambat 2 tahun setelah UU No 11 tahun 2020 tanggal 22 November disahkan, artinya jatuh pada 22 November mendatang, untuk Prabumulih sendiri penghentian siaran analog dijadwalkan tahap ke-2 yakni 25 Agustus nanti,” sebutnya.

Edi Maksum melanjutkan, sehubungan dengan hal tersebut dan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 978/3406/SJ tentang pemberian alat bantu penerimaan siaran STB dalam mendukung kelancaran penyaluran bantuan STB usulan tepat sasaran, pihaknya meminta Kepala desa dan Lurah untuk menyampaikan data RTM yang berhak menerima bantuan.

“Adapun kriteria penerima bantuan STB tersebut adalah, rumah tangga miskin, memiliki pesawat televisi analog yang menggunakan tabung dan menikmati siaran televisi melalui teresterial, lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran tv digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan sebagaimana format isian dan setiap RTM mendapat 1 bantuan,” lanjutnya.

Dinyatakan Edi Maksum, data RTM dari Kades dan Lurah tersebut akan disampaikan kepada Walikota Prabumulih melalui Dinas Kominfo dalam bentuk soft copy dan Hard copy  paling lambat tanggal 29 Juni 2022 dengan format dan surat pernyataan terlampir.

Lurah Gunung Ibul, Fitriadi SH saat dimintai komentarnya mengaku sudah menerima surat edaran tersebut bia pesan whatsapp tapi secara fisik belum, permintaan data RTM calon pemerima bantuan STB tersebut pun sudah dijalankan dan didata oleh Kepala seksi (Kasi) Kesejahteraan rakyat (Kesra) dan Kasi Ekobang.

“Permintaan data RTM penerima STB tersebut secepatnya telah disampaikan ke RT/RW dan secepatnya pula hasilnya bisa kembali disampaikan ke Kelurahan untuk diteruskan ke Kominfo kemudian nama-nama yang terdata diberikan bantuan STB,” akunya.

Saat ditanya jumlah kuota bantuan STB Yang akan diberikan, Fitriadi menyatakan dirinya baru menerima surat permintaan data penerima STB mengenai jumlah STB yang akan diberikan belum diketahui, menurutnya mungkin saja bantuan STB diberikan sesuai jumlah data penerima yang dilaporkan bukan berdasarkan kuota.

“Kami dari pihak kelurahan belum banyak menerima informasi terkait migrasi siaran televisi analog ke digital, begitu kapan dihentikannya siaran tv analog, seyogyanya informasi tersebut sangat bagus jika secepatnya disampaikan ke masyarakat melalui RT/RW ataupun siaran di masjid-masjid,” nyatanya.

Fitriadi menambahkan, saat ini masyarakat belum banyak mengetahui istilah STB, siaran televisi analog ataupun digital, migrasi, jadwal penghentian siaran analog ataupun lokasi mana saja yang masuk wilayah siaran tv digital, jadi kemungkinan besar saat siaran televisi mati total 25 Agustus mendatang pengguna televisi terkejut karena belum mendapat informasi sebelumnya. (NovlisHeriansyah)

Berita Terkait

Top