Kadisnaker Prabumulih soal THR, 7 Hari Sebelum Hari Raya Harus Dibayar Jika Lalai Ijin Operasional Di Cabut
PRABUMULIH, suarasumsel.net — Dana Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu yang ditunggu -tunggu oleh para pekerja menjelang Hari Raya tiba.
Untuk memastikan agar hak-hak tenaga kerja tersebut terpenuhi, Pemerintah kota Prabumulih melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) terus memantau seberapa jauh kepatuhan perusahaan untuk membayar tunjangan tersebut.
Kepala Disnaker kota Prabumulih H. Sanjay Yunus SH MH menyebutkan THR merupakan suatu kewajiban Perusahaan yang harus diberikan pihak perusahaan kepada para pekerja setiap tahun.
“Pemerintah sudah menerbitkan surat edaran dan sudah di sebar kepada seluruh perusahaan agar dapat memenuhi kewajiban nya terhadap pekerja,” terang Sanjay kepada awak media di ruang kerjanya, kamis (28/3/2024).
Menurutnya mantan Kabag Hukum Prabumulih ini paking lambat 7 hari sebelum lebaran pihak perusahaan sudah menjalankan kewajiban untuk memberikan THR kepada karyawannya.
” Bagi pekerja yang belum mendapatkan haknya dapat melaporkan via online ke posko pengaduan dan datang langsung ke kantor Disnaker, ada Petugas yang selalu Standby yang siap menerima laporan,” terang suami Hj. Nurlisna ini.
Bagi perusahaan yang lalai dengan tidak mengeluarkan THR sebagai hak para pekerja, tentu ada sanksi buat mereka.
“Nanun kita buka duku ruang mediasi, sanksi nya dari teguran lalu jika masih mengulanginya akan kita laporkan ke bidang pengawasan Provinsi paling berat di Cabut Ijin Operasional perusahaan bisa dicabut” tegasnya.
Dilansir dari laman Kemenaker.go.id:
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ke agamawan tahun 2024, SE yang ditandatangani Manager Ida Fauziyah ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Aturan tersebut sebagaimana termuat dalam SE Nomor M/Z/HR.04/lll/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Ke agamawan 2024 Bagu Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
Berikut Informasi tetang SE tertanggal 15 Maret 2024 tersebut.
THR keagamaan adalah kewajiban yang harus di laksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh.pembayaran wajib secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024.Manager turut meminta gubernur beserta seluruh jajaran setidaknya melakukan tiga hal,yaitu :
Mengupayakan agar perusahaan di wilayah Provinsi dan kabupaten /kota membayar THR ke keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR ke keagamaan.
Membentuk Pos komando Satuan Tugas (Posko satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegak Hukum THR ke agamaan Tahun 2024 dimasing- masing wilayah Provinsi dan kabupaten /kota yang tereintegrasi melalui Website https:// Poskothr.Kemenaker.go.id.
(Ermawati)