Paripurna 4 Kali Gagal Kuorum, Bukti Kegagalan Wakil Rakyat Di Legislatif
PRABUMULIH, Suarasumsel.net — Kegagalan sidang paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Walikota dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran (2021) sebanyak 4 kali karena gagal kuorum adalah bentuk kegagalan Wakil Rakyat di lembaga legislatif dalam mengawal kepentingan rakyat, demikian dikatakan Ahmad Azadin, tokoh politik yang juga Ketua DPRD Prabumulih Periode 2004 – 2009 lalu.
Kepada sejumlah media, Kamis (28/7) Ahmad Azadin menyayangkan gagalnya paripurna hingga mencapai 4 kali sidang, menurutnya pembahasan agenda paripurna adalah semata-mata diagendakan untuk kepentingan masyarakat Prabumulih, dengan demikian kegagalan sidang paripurna karena tidak kuorum adalah bukti kegagalan Wakil rakyat di legislatif dalam mengawal kepentingan rakyat.
“Sebagai wakil rakyat yang dipilih untuk mewakili rakyat di lembaga legislatif tentunya anggota DPRD harus berkerja untuk mengawal dan menjalan kepentingan rakyat, tetapi kalau kepentingan rakyat sendiri sudah dihambat artinya anggota DPRD sudah gagal mengawal apalagi menjalankan kepentingan rakyat dan hal ini patut dipertanyakan ada apa dibalik semua ini ?,” sesalnya.
Ahmad Azadin mengakui, kuorum atau tidaknya paripurna adalah hak anggota dewan, tetapi patut juga dipertanyakan kewajiban anggota dewan sebagai wakil rakyat yang menjadi penyambung lidah rakyat di legislatif, mengingat dengan tertundanya pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 maka akan tertunda pula proses penganggaran pembangunan untuk memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat.
“Pada dasarnya kegagalan 4 kali paripurna adalah hal yang mempermalukan anggota dewan itu sendiri, apalagi isu yang beredar di tengah masyarakat tidak hadirnya anggota dewan di paripurna diduga kuat dikarenakan pembagian kue alias proyek yang belum jelas dan hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan mengenyampingkan kepentingan rakyat,” akunya.
Diingatkan Azadin, masyarakat telah memilih wakil rakyat yang diajukan oleh Partai Politik, oleh karena jika kader parpol tidak menjalankan amanah dari konstituen yang memilihnya maka Parpol sepatutnya memberikan tindakan seperti mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya tersebut, sebagai orang yang pernah duduk dan menjadi pimpinan di legislatif, dirinya berpesan kepada anggota DPRD Prabumulih agar menjalankan tugas dengan baik dengan mengedepankan kepentingan rakyat.
Hal senada juga disampaikan Dr Akhmad Muftizar, menurutnya 4 kali kegagalan paripurna karena anggota dewan tidak kuorum adalah contoh buruk wakil rakyat yang dipertontonkan kepada masyarakat Prabumulih, harus digaris-bawahi alasan kegagalan 4 kali paripurna, apakah karena kesibukan, sakit atau faktor lain.
“Jika sibuk, tentunya tugas pokok dari Wakil rakyat adalah mengikuti semua agenda DPRD atau jika ada alasan lain tidak mungkin bisa empat kali berturut-turut, suatu yang tidak baik dan tidak benar secara etika meskipun dilakukan wakil rakyat tidak patut dijadikan contoh, hal ini dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap anggota dewan,” pungkasnya.
Ditegaskan Akhmad Muftizar, masyarakat menjatuhkan pilihan kepada anggota DPRD yang duduk sekarang dengan harapan dapat mewakili mereka di Pemerintahan, tetapi jika rapat paripurna dengan agenda pembahasan yang menyangkut kepentingan masyarakat tertunda karena ketidakhadiran wakil mereka, tentunya masyarakat akan kecewa. (Novlis Heriansyah)